MUNGKINKAH fenomena calon tunggal harus terjadi dalam pilkada di Kota Pekalongan? Sampai sekarang belum ada kepastian karena masih dalam proses pengambilan formulir oleh calon perseorangan dan dari parpol (19 Maret - 20 April 2010).
Meski sekarang ada satu pasang calon yang menyampaikan du-kungan ke KPU Kota Pekalongan yaitu Supriyadi SH MPd - Drs H Abdul Kholiq, yang sudah memenuhi syarat minimal punya 15.405 dukungan, pasangan itu masih harus melalui proses verifikasi.
Seandainya pasangan itu lolos, kemudian pasangan incumbent Wali Kota dokter HM Basyir Ahmad dan Wakil Wali Kota H Abu Almafachir yang diusung Partai Golkar kembali mendaftar, ditambah calon dari parpol lain, dipastikan tidak terjadi calon tunggal sehingga pilkada bisa berlangsung sesuai rencana, yaitu 16 Juni 2010.
Mengapa ada kekhawatiran munculnya calon tunggal? Pasal 61 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan pasangan calon tidak boleh tunggal (minimal dua pasang). Hal ini berbeda dari pilkades yang lalu, yang membolehkan, walaupun hanya melawan kotak kosong.
Di Jateng tahun ini ada 17 daerah menggelar pilkada, 6 di antaranya digelar April 2010 ,yaitu Kota Pekalongan, Semarang, Surakarta, Ka-bupaten Kebumen, Purbalingga,dan Rembang. Namun Kota Pekalongan gagal melaksanakan sesuai jadwal dan menundanya sampai 16 Juni karena sampai hari terakhir pendaftaran, baru ada satu pasang calon.
Fenomena calon tunggal di Kota Pekalongan sudah terlihat sejak awal. Hal itu ditandai dengan tidak adanya gambar, spanduk dan sebagainya, termasuk iklan di media massa, terkait dengan calon tersebut. Memang banyak beredar di masyarakat nama calon dari parpol ataupun perseorangan, namun sampai batas terakhir pendaftaran 13 Februari hanya satu pasangan yang mendaftar, yaitu pasangan incumbent.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan munculnya calon tunggal. Pertama; kejenuhan mengingat jarak waktu antara pilkada dan pilpres relatif dekat. Kedua; calon yang maju adalah incumbent yang dikenal masyarakat, ataupun alasan strategi politis sehingga parpol lain enggan mencalonkan.
Padahal, beberapa parpol ataupun gabungan parpol serta perseorangan memiliki kesempatan sama untuk mencalonkan. Sesuai hasil pileg tahun 2009, dari 30 kursi di DPRD Partai Golkar menempatkan 8 kursi, PAN (5), PDIP (4), PPP (4), PKB (3), PKS (2), Demokrat (2), PKNU (1), dan Partai Gerindra (1).
Dari angka itu, sebenarnya ada dua parpol memenuhi persyaratan minimal 15% dari kursi DPRD untuk mengajukan pasangan calon yaitu Golkar dan PAN, sedangkan yang lainnya harus berkoalisi.
Memang masyarakat (calon-Red) di beberapa daerah ada yang “takut’’ menghadapi calon incumbent, meski tidak semua daerah dimenangi pejabat lama tersebut. Misalnya di Wonosobo dimenangi incumbent wakil bupati. Demikian juga di Kabupaten Pekalongan. Sedang-kan di Demak dimenangi oleh sekda, di Rembang dimenangi tokoh masyarakat yang diajukan parpol.
Diperpanjang Di Banyuwangi Jawa Timur dimenangi tokoh masyarakat yang diajukan parpol nonkursi di DPRD, dan di Garut Jawa Barat dimenangi oleh pasangan calon independen/perseorangan. Contoh daerah yang dimenangi incumbent wali kota/bupati antara lain Kota Semarang dan Batang.
Bagaimana di Kota Pekalongan? Ada harapan tidak terjadi calon tunggal dengan adanya penyerahan dukungan oleh calon perseorangan. Artinya ada kemungkinan calon yang mendaftar lebih dari satu pasang asalkan ada parpol yang mendaftarkan calonnya. Seandainya calon tunggal maka akan terjadi penundaan lagi tahapan pilkada yang berimplikasi pada beban anggaran seperti adanya kegiatan tambahan daftar pemilih tetap (DPT), sosialisasi, pencalonan, masa kerja badan elaksana pemilukada dan sebagainya.
Dampak dari penundaan itu, berarti penetapan DPT diperpanjang dengan menambahkan data pemilih pemula yang berusia 17 tahun. Adapun tambahan anggaran akibat penundaan, bisa diambilkan dari anggaran pada putaran kedua sehingga secara keseluruhan anggaran pilkada tidak bertambah kecuali terjadi dua putaran.
Terkait dengan calon tunggal, ke depan perlu dipikirkan oleh pembuat undang-undang untuk mengantisipasi berlarut-larutnya pilkada yang disebabkan adanya calon tunggal pada saat tahapan pendaftaran.
Karena itu, perlu diusulkan jika pilkada sampai dua kali ditunda gara-gara hanya ada calon tunggal, maka selanjutnya calon tunggal tersebut bisa diproses dalam pemilihan. Sebab, jika terus menunda bisa menimbulkan dampak sosial yang akhirnya masyarakat dirugikan. (10)
— Basir SH, anggota KPU Kota Pekalongan, alumnus Fakultas Hukum Universitas Pekalongan (Unikal)
Wacana Suara Merdeka 31 Maret 2010
Selengkapnya...
31/03/10
Keberanian dari Kota Pekalongan
Pajak dan Good Governance
GAYUS Halomoan Tambunan, pegawai golongan III a di kantor Ditjen Pajak Jakarta membuat berita heboh terkait duga keterlibatannya dalam penggelapan pajak sekitar Rp 25 miliar. Kasusnya mencuat ketika mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji menuding adanya permainan sejumlah perwira tinggi Polri dalam kasus pajak, yang mengalir lewat rekening Gayus.
Fenomena tersebut berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah, juga menunjukkan adanya reformasi birokrasi dalam bidang keuangan belum optimal. Ketidakpercayaan dan kekecewaan sebagian masyarakat terhadap kinerja pemerintah salah satunya ditunjukkan oleh makin maraknya anggota facebook menyeru untuk memboikot bayar pajak.
Hal tersebut sangat paradoks, satu sisi pemerintah melalui berbagai iklan semangat mendorong masyarakat taat membayar pajak karena pemerintah menargetkan penerimaan pajak dalam APBN Perubahan 2010 Rp 733,24 triliun. Namun di sisi lain, hasil pajak tidak disalurkan secara optimal, alias dikorupsi oleh oknum aparat pajak dan aparat penegak hukum.
Kasus manipulasi pajak tersebut dapat ditinjau dari perspektif Agency Theory yang dipelopori oleh Jensen dan Meckling. Dalam perspektif itu dijelaskan bahwa perilaku moral hazard atau konflik keagenan muncul ketika prinsipal yaitu pihak yang membayar pajak (rakyat) menyerahkan pengelolaannya kepada pemerintah sebagai agen. Moral hazard terjadi karena asymetric information, di mana pihak pengelola pajak mempunyai informasi yang lebih banyak terkait dengan pengelolaan pajak dibandingkan rakyat sebagai pembayar pajak, dan secara umum pengelola pajak akan menggunakan kekuatan dan kesempatan yang mereka miliki untuk menggeser resources yang ada untuk kemakmuran mereka dibanding kepentingan rakyat.
Apalagi jika jumlah pajak yang sudah terhimpun berjumlah triliunan rupiah, sangat mendorong perilaku moral hazard. Perilaku yang menyimpang ini hanya menguntungkan pengelola pajak dan merugikan rakyat. Penyimpangan ini tidak bisa dibiarkan, karena akan merugikan rakyat juga negara.
Untuk mengatasi masalah tersebut diperlukan adanya mekanisme pengelolaan pajak yang memenuhi prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) agar kepentingan seluruh stakeholder diperhatikan, yaitu kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Pajak dan Good Governance Good governance sebagai the exercise of political, economic, and social resources for development of society, penekanan utama dari definisi itu adalah tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga kepentingan seluruh stakeholder diperhatikan.
Wacana Suara Merdeka 31 Maret 2010
Selengkapnya...
30/03/10
Memetakan Empat Potensi Demak
MINGGU, 28 Maret lalu, Demak memasuki usia yang ke-507. Penetapan hari jadi itu berdasarkan rekomendasi tim peneliti sejarah berdirinya Kota Wali yang menyebutkan Raden Patah dinobatkan sebagai Sultan Demak pada 12 Rabiul Awal Tahun Caka 1425 (28 Maret 1503 M) sehingga tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari jadi.
Prosesi peringatan hari jadi sehatinya bukan hanya seremonial melainkan perlu diisi dengan kegiatan yang kaya makna, sekaligus menjadi momentum bagi masyarakat untuk mengembalikan kejayaan daerahnya. Tentu bukan dalam arti menjadikan sebagai kerajaan melainkan menghadirkan spirit yang bisa mendorong kemajuan daerah sehingga meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Hal ini penting karena hingga saat ini Demak masih dianggap sebagai daerah tertinggal bila dibandingkan dengan daerah lain, seperti kota Semarang, Kudus, dan Jepara. Padahal dulu Demak menjadi pusat kerajaan, sebagai kota besar yang roda perekonomiannya lebih maju dari daerah lainnya.
Untuk menggapai kembali kejayaan itu, perlu upaya pemberdayaan segenap potensi. Kunci keberhasilan pembangunan daerah bertumpu pada kekuatan lokal dan kebersamaan masyarakatnya. Selain itu, menuntut kejelian stakeholders dalam melihat segala potensi agar dapat meningkatkan kesejahteraan daerah, baik yang berpengaruh langsung dengan aspek ekonomi maupun kesejahteraan masyarakatnya.
Era otonomi daerah (otda) yang sedang bergulir di Indonesia secara langsung maupun tidak langsung membawa pengaruh yang cukup luas pada tatanan kehidupan masyarakat lokal, tak terkecuali Demak.
Kondisi ini telah memberikan suatu kesadaran baru bagi kalangan pemerintah daerah ataupun masyarakat, bahwa kita tidak bisa lagi membiarkan gelombang otonomi mengalir begitu saja tanpa upaya untuk mengarahkan dan mengisinya dengan tindakan nyata yang positif demi kemajuan wilayah.
Karena itu perlu kesungguhan dalam memberdayakan segenap potensi daerah. Ada beberapa potensi yang perlu dieksplorasi, pertama, potensi sejarah. Sebagai pusat kerajaan dan pusat perjuangan melawan penjajah, Demak mempunyai sejarah yang gemilang. Namun sejauh ini kekuatan sejarah belum mampu secara maksimal menjadi spirit bagi kemajuan masyarakatnya.
Bahkan letak bekas Keraton Demak belum diketahui secara pasti. Banyak sejarawan yang datang untuk meneliti dan mencari tahu keberadaan keraton, namun hingga kini lokasi pastinya masih mengundang pro dan kontra.
Mengulang Kejayaan
Padahal, menghadirkan situs dan silsilah kerajaan Demak pada masa kini sangat mungkin digunakan untuk mengubah situasi masyarakat yang tidak lagi ideal. Sebuah masyarakat yang jauh dari ketika kerajaan Demak didirikan oleh para wali, pada saat daerah itu dipimpin oleh Raden Patah, Patiunus, atau Trenggono. Mengulang kejayaan kerajaan Demak dalam kehidupan masa kini bukanlah hal yang mustahil.
Kedua, potensi sektor unggulan. Masyarakat harus mampu memetakan berbagai potensi yang dimiliki. Setidaknya, pemetaan potensi ini mengacu pada empat sektor unggulan yang sedang dan bakal digarap serius guna membangkitkan kembali kejayaan Demak. Keempat sektor tersebut adalah pertanian, perikanan dan kelautan, pariwisata, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pertanian menjadi sektor yang mesti diprioritaskan mengingat sebagian besar masyarakat masih mengandalkan sumber nafkahnya dari sektor ini. Apalagi Demak menjadi lumbung padi terbesar ketiga di Ja-teng (setelah Cilacap dan Grobogan), serta salah satu sentra penghasil kacang hijau terbesar di Indonesia.
Selain itu, di era sekarang orang mengenal Demak dengan jambunya. Dalam perspektif religi, orang mengenal Demak sebagai Kota Wali, dan dalam perspektif pertanian, daerah ini mempunyai produk khas yang berbeda dari daerah lain, yakni belimbing, jambu delima, dan jambu citra.
Ketiga, potensi budaya. Dalam menyebarkan agama Islam di Demak, para wali umumnya menggunakan sarana budaya dan tradisi yang ada, baik dengan wayang, gamelan, maupun seni suara suluk sebagai sarana dakwah.
Mereka mampu membawa warisan budaya lokal yang dapat bertahan hingga sekarang, seperti tradisi Garebeg Besar, Kupatan, dan Apitan. Demak juga kaya dengan karya sastra. Potensi budaya ini jika dikembangkan akan menjadi ikon.
Demak juga mempunyai potensi untuk dikembangkan menjadi daerah wisata religi, dengan Masjid Agung Demak dan Makam Kadilangu sebagai simbolnya. Jika banyak pengunjung datang ke Demak, maka akan ada perputaran uang dan pertumbuhan ekonomi, yang berimbas pada kesejahteraan masyarakat. (10)
— Abdurrahman Kasdi, warga Kecamatan Bintoro, Kabupaten Demak
Wacana Suiara Merdeka 30 Maret 2010
Selengkapnya...
Penjaminan untuk Bupati Brebes
FENOMENA menarik berkaitan dengan korupsi di Pemkab Brebes. Sekelompok masyarakat yang menamakan diri Kaukus Mahasiswa dan LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak), termasuk sejumlah kepala satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) dan aparatur pemerintahan tingkat desa menggalang tanda tangan, sebagai upaya memberikan jaminan atas pengajuan permohonan penangguhan penahanan Bupati Brebes Indra Kusuma yang ditahan KPK (SM, 26/03/10 .
Indra Kusuma ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah senilai Rp 11 miliar. Dalam kasus pidana, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hal yang normatif, karena diatur dalam Pasal 31 KUHAP.
Dalam pasal tersebut, tersangka, ataupun keluarga dan penasihat hukumnya bisa mengajukan penangguhan penahanan (schoorsing). Kewenangan untuk mengabulkan permohonan ini ada pada penyidik dengan memerhatikan empat alasan, yaitu tersangka dalam proses penyidikan bersikap kooperatif atau tidak berbelit-belit, tidak dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau tidak akan melarikan diri.
Mendasari hal kontekstual normatif ini, sah-sah saja mengabulkan permohonan penangguhan, lebih-lebih dengan jaminan orang, yang melibatkan beberapa lapisan masyarakat. Namun, seperti diberitakan pimpinan KPK yang menerima rombongan para penjamin tersebut dengan tegas mengatakan tidak akan pernah menggubris.
Jadi, dalam hal ini ada dua kepentingan yang berbenturan. Pertama; berkaitan dengan kegigihan kelompok masyarakat Brebes yang memperjuangkan bupatinya agar tidak ditahan. Kedua; KPK, meskipun secara yuridis dibenarkan oleh hukum untuk mengabulkan permintaan tersebut secara tegas menyatakan tidak menggubris permohonan itu.
Dimensi Moral
Dalam kondisi yang demikian, bila ditelisik dari aspek semangat pemberantasan korupsi, pihak mana yang perlu menyadari posisinya untuk tidak memaksakan diri demi terciptanya rasa adil? Menurut HLA Hart (1965), bahwa untuk menciptakan rasa adil, hukum harus ditempatkan pada tiga unsur yaitu kewajiban, moral, dan aturan.
Hal ini ditegaskan lagi oleh Murphy dan Coelman, 1984: dalam The Philosophy of Law, bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari dimensi moral.
Perlu disadari, seandainya saja KPK mengabulkan penangguhan penahanan, apa yang bisa didapatkan dari upaya ini? Paling-paling bupati hanya bebas untuk sementara waktu karena KPK dipastikan sesegera mungkin mengajukan perkara ini ke persidangan. Dalam sejarah pembentukan KPK, belum pernah sekalipun KPK menangguhkan penahanan. Mengapa demikian?
Penulis minggu yang lalu pada saat mengikuti Pendidikan Spesialis Penyidik Tindak Pidana Korupsi di Pusat Pendidikan Reskrim Megamendung, Bogor, memperoleh pencerahan dari penyidik KPK. Dalam hal penangguhan penahanan, meskipun dibenarkan oleh UU, KPK tidak akan pernah mengabulkannya. Hal ini berkaitan dengan dimensi moral, seperti dikatakan Murphy dan Coelman tadi.
Perkara yang sudah ditangani penyidik KPK yang tergabung dalam satgas KPK sudah melalui pentahapan gelar perkara yang di dalamnya melibatkan unsur penyidik, penuntut umum dan BPKP. Sehingga bila perkara sudah ditingkatkan dalam tahap penyidikan dan sudah menetapkan tersangkanya, bisa dipastikan akan berakhir dengan vonis di Pengadilan Tipikor.
Pimpinan KPK tidak pernah melakukan intervensi terhadap kinerja penyidikan oleh satgas, sehingga terhadap upaya penangguhan penahanan, dikatakan oleh Yudiawan, salah seorang penyidik KPK, sebagai hal yang langka dan tidak akan terjadi di lingkungan KPK.
Di samping sebagai hal yang akan sia-sia, Satgas KPK telah berkomitmen mencitrakan diri bersih dari perilaku dan persepsi tercela. ’’Seandainya saja di KPK ada penangguhan penahanan, pasti akan ada pula LSM yang menyoroti hal ini dan akan mengaitkannya dengan pertanyaan ada apa dengan penangguhan tersebut?’’ kata Yudiawan.
Sebab selama ini, penangguhan penahanan identik dengan persepsi negatif yang berbau KKN. Hal ini jelas dihindari oleh personel satgas KPK. (10)
— Herie Purwanto, Kepala Pembinaan Operasional Sat Reskrim Polresta Pekalongan, mahasiswa S2 Kajian Ilmu Hukum Universitas Djakarta
Wacana Suara Merdeka 30 Maret 2010
Selengkapnya...
