Oleh Iip D. Yahya
”Bagaimana cara pemindahan kekuasaan dapat dilakukan?” tanya Oto Iskandar di Nata kepada Soekarno.
”Ini bukan, bukan pemindahan,” jawab Soekarno. ”Tindakan itu akan bersifat ’penyerahan’.”
Oto tetap menginginkan kata ”pemindahan” karena tidak mengandung paksaan. Akhirnya, kata ”pemindahan” disepakati bersama. Sebelumnya, kata tersebut diubah Soekarno dengan kata ”penyerahan”.
Dialog itu menunjukkan fakta kehadiran Oto Iskandar di Nata dalam rapat perumusan naskah proklamasi, Jumat, 17 Agustus 1945. B.M. Diah, sebagai pelaku sejarah, merekam peristiwa penting itu dalam bukunya Angkatan Baru `45 (1983, h. 243-44). Tokoh asal Sunda lain yang memberi masukan adalah Iwa Kusumasumantri. Iwa menyarankan kata ”diselenggarakan” menggantikan kata ”diusahakan”. Coretan-coretan dalam naskah asli tulisan tangan Soekarno yang diselamatkan Diah mengabadikan dinamika rapat pada dinihari itu.
Diah juga mengonfirmasi keberadaan Oto dalam foto Kabinet RI pertama. Penjelasan Diah menjawab keraguan yang selama ini menggantung, apakah sebagai menteri negara Oto ikut diabadikan dalam foto legendaris itu? Menurut Diah, posisi Oto ada di baris kedua, di antara Soekarno (baris pertama) dan Ali Sastroamidjodjo (baris ketiga).
Dengan kesaksian ini, kita diingatkan bahwa Oto terlibat dalam hampir semua peristiwa paling menentukan menjelang kemerdekaan RI. Oto juga ikut ”menentukan” presiden dan wakil presiden RI pertama melalui sidang PPKI. Dengan demikian, menjadi aneh ketika ada sejumlah pihak meyakini Oto berkhianat pada Repubik Indonesia.
Priyatna Abdurrasyid, pelaku sejarah dalam peristiwa Bandung Lautan Api, dalam memoar yang dituturkannya kepada Ramadhan K.H. (2001) mengutarakan, ”Mundurnya pasukan dari Bandung yang dikosongkan ternyata kemudian dikambinghitamkan kepada Oto Iskandar di Nata yang pada saat itu diculik oleh pasukan tak dikenal dan dibunuh di Mauk, Tangerang” (h.70). Menurut Priyatna, kabar itu disertai pula tuduhan Oto menjual Bandung kepada Sekutu. Priyatna hanya bisa merasakan tuduhan itu bagian dari permainan politik tingkat tinggi.
Catatan Dr. Djundjunan Setiakusumah (2002) sedikit membantu dalam upaya menemukan pelaku fitnah atas Oto. Menurut Djundjunan, suatu hari di penghujung 1945, di Rumah Sakit Situsaeur tempatnya bertugas, ia menerima secarik kertas berisi nama-nama orang Sunda yang akan diculik kelompok pemuda. Nama-nama itu semuanya bekas pengurus Paguyuban Pasundan, yaitu Puradiredja, Oto Iskandar di Nata, Nitisomantri, Ukar Bratakusumah, Djundjunan, Oto Subrata, dan Adjat Sudradjat. Djundjunan melapor kepada wali kota dan residen, tetapi kurang mendapatkan tanggapan. Daftar itu ternyata benar dengan munculnya serangkaian penculikan. ”Oto Iskandar di Nata diuber-uber. Baru tertangkap di Master Cornelis dengan tipu muslihat” (h. 128). Sekalipun Djundjunan tidak menyebut nama kelompok pemuda yang dimaksud, tidaklah terlalu sulit untuk menemukannya. Banyak data pembanding yang bisa dipakai sebagai rujukan.
Bagaimana sebenarnya duduk perkara yang membuat Oto difitnah sebagai mata-mata Sekutu/NICA dan menjual Kota Bandung satu miliun? Awalnya ada pertemuan Oto dengan Kusna di Jakarta, di rumah Ijos Wiriaatmadja. Kusna yakin NICA akan menang perang sehingga ia memilih pihak NICA. Karena Kusna mantan tokoh JOP (organ pemuda dalam Paguyuban Pasundan), Oto meminta Ukar Bratakusumah, kawan seangkatannya, agar menemui Kusna untuk dibujuk memihak republik. Akan tetapi, Kusna tetap di pihak NICA. Peristiwa tersebut dicatat dalam biografi Ukar (terbit 1995). Pertemuan dengan Kusna yang berseragam NICA itulah yang dijadikan dasar tuduhan mata-mata NICA kepada Oto dan Ukar.
Sementara uang satu miliun adalah pemberian perwira Jepang, Ichiki Tatsuo. Biografi Mr. Soedjono yang disunting Soebagijo IN (1983) menjelaskan soal ini. Oto dan Ichiki menerbitkan majalah dwimingguan Peradjoerit, media untuk tentara PETA dan Heiho. Setelah Jepang menyerah kepada sekutu, di antara perwira Jepang yang memiliki akses pada uang rampasan, ada yang memberikannya kepada tokoh-tokoh Indonesia yang mereka percaya, untuk digunakan sebagai bekal perjuangan. Uang gulden Belanda itu rampasan perang ketika Jepang mengalahkan Belanda pada 1942.
Informasi Oto menerima uang dari Ichiki pastilah sangat terbatas pada kalangan elite nasional. Jadi, mengapa Laskar Hitam tahu? Siapa yang membagi informasi kepada mereka? Setelah Oto diculik, siapa yang mengambil uang itu? Siapa yang kemudian jadi kaya setelah Oto dibunuh? Sebab, jelas Oto belum mempergunakan uang itu dan keluarganya pun tidak tahu-menahu.
Dengan demikian, tuduhan Oto menjadi mata-mata NICA dan menjual Bandung adalah gegabah dan semena-mena. Bahwa kebenaran itu akan muncul dengan caranya sendiri, dapat dirasakan dalam kasus Oto. Setelah 65 tahun kematiannya, barulah fakta-fakta itu ditemukan dan dapat dirangkai untuk membuktikan pahlawan Sunda ini bersih, tidak tercela. Bisa disimpulkan Oto benar dan penuduhnya itulah yang telah berkhianat kepada perjuangan RI dan kepada kepentingan Sunda.
Fitnah atas Oto itu ”berdampak sistemik”, sebab memutus mata rantai sejarah Sunda dalam bingkai NKRI. Penetapan Oto sebagai Pahlawan Nasional pada 1973 pun tidak serta merta menghilangkan fitnah itu. Tinggal sekarang, apakah urang Sunda merasa perlu mengetahui hal ini secara terang benderang? Apakah urang Sunda menganggap penting tegaknya kebenaran sejarah dalam kasus ini? Kalau ada kesepakatan kolektif urang Sunda, apa yang tak bisa dilakukan demi kepentingan Sunda? Mari kita tunggu saja geletuk batuna gejebur caina.
Apa pun, pada 31 Maret 2010 ini, tepat pada hari kelahiran ”Si Jalak Harupat”, pernyataan para pemuda Sunda yang berkongres pada 1956 masih relevan untuk kita ikuti. ”Dewi Sartika jeung Oto Iskandar Di Nata kudu dipieling unggal taun salaku Ibu jeung Bapa Sunda."***
Penulis, peminat kajian sejarah Sunda.
Opini Pikiran Rakyat 31 Maret 2010
Selengkapnya...
31/03/10
Oto Iskandar di Nata Setelah 65 Tahun
Susno Duadji dan Kejujuran Polri
Oleh H. Deding Ishak
Langkah Komisaris Jenderal Susno Duadji yang berani memaparkan indikasi makelar kasus di petinggi Polri cukup menggegerkan sekaligus menenggelamkan Polri dari citra baik keberhasilan membongkar aksi terorisme. Dalam satu frame, tindakan Susno seolah mau membuka ”aib” Polri, sehingga ia ”terancam” sanksi pelanggaran kode etik anggota Polri. Namun, dalam frame lain, perilaku Susno merupakan angin segar bagi kebangkitan kembali reformasi Polri yang selama ini menjadi agenda terdepan Kapolri dan jajarannya, dan menjadi momentum untuk ”membersihkan” Polri dalam rangka melaksanakan agenda reformasi Polri secara konsisten.
Harus diakui, prestasi Polri tidak sedikit. Ribuan kasus kriminal sudah diselesaikan. Kasus teroris pada tahun-tahun terakhir, termasuk puncaknya tahun 2010, dapat diselesaikan dengan baik yang secara objektif tentu patut diapresiasi. Namun, setumpuk prestasi tersebut belum juga memuaskan harapan rakyat. Isu tak sedap tentang perilaku negatif oknum anggota Polri masih membumbui setiap langkah reformasi Polri.
Realitas itu merupakan bukti bahwa reformasi Polri menuju performans yang positif merupakan harga mati. Citra Polri di atas segala-galanya; segala daya upaya dan kinerja Polri saat ini fokus pada pencapaian sosok Polri yang simpatik.
Setidaknya, terdapat dua agenda reformasi Polri guna memperbaiki citra di mata masyarakat, yakni reformasi struktural dan reformasi kultural.
Secara struktural, Polri sudah melakukan langkah-langkah yang konkret guna memperbaiki citranya. Tampaknya, para petinggi Polri sangat menyadari, terdapat sekitar 2.500 jenis pekerjaan Polri yang berhadapan langsung dengan pelayanan terhadap masyarakat. Sebagian besar dari pekerjaan tersebut banyak bertumpu pada ujung tombak anggota Polri yang bernaung dari institusi terendah setingkat polsek/polsekta. Oleh karena itu, langkah ”membubarkan” polwil dan menyebarkan perwira-perwira yang andal untuk memberikan penguatan di tingkat polsek merupakan kebijakan yang tepat dan strategis.
Hal itu tentu dengan pemikiran, polsek adalah etalase bagi Polri. Anggota Polri yang berada di polseklah yang selama ini banyak berhubungan langsung dengan masyarakat. Bahkan, bukan hal yang tidak mungkin, semangat otonomi guna lebih mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat, sejumlah kewenangan yang selama ini dikelola polres/polresta, polwiltabes, bahkan setingkat polda, dapat didelegasikan kepada polsek, misalnya, pengurusan SKCK, SIM, dan pengurusan surat-surat lainnya. Jika hal itu dilakukan, tentu diperlukan penguatan kapasitas di tingkat polsek/polsekta, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas anggota Polri.
Reformasi kultural pun sebenarnya sebagian sudah dilakukan Polri, terutama jajaran kepolisian di tingkat lokal. Beberapa waktu lalu, di Jawa Barat pernah dikenal polingga (polisi lingkungan warga), polisi yang agamis, polisi yang humanis, polisi wisata, polisi sahabat anak, transparansi dalam rekrutmen anggota, dan reformasi lainnya yang menunjukkan upaya serius Polri untuk mengubah kultur lebih dekat dengan masyarakat. Termasuk juga upaya petinggi Polri akhir-akhir ini yang mencoba ”mendekati” sejumlah LSM yang peduli terhadap penegakan hukum dan HAM, seperti Kontras dan yang lainnya.
Berbicara dimensi kultural, berarti juga menyangkut semua aspek kehidupan Polri, baik aspek eksternal maupun internal. Mulai dari Kapolri hingga kapolsek, baik itu perwira tertinggi sampai dengan anggota Polri di lapangan, termasuk mengangkut aspek-aspek lainnya yang dalam konteks fenomenologi, memberikan makna dan citra terhadap kinerja Polri. Bahkan, hal itu menyangkut aspek pikiran, sikap, dan perilaku anggota Polri di semua lini dan semua aspek. Ke depan, anggota Polri harus semakin cerdas, baik cerdas intelektual, cerdas emosional, cerdas spiritual, maupun cerdas moral dengan mengikis habis perilaku oknum anggota Polri dari isu makelar kasus, pungli, dan tindakan negatif lainnya.
Dalam konteks reformasi Polri, tindakan Susno Duadji seharusnya dipandang sebagai bagian dari upaya ikut mendorong penguatan reformasi kultural Polri. Pandangan-pandangan yang menganggap Susno ”balas dendam”; Susno menabuh genderang perang; dan hal lainnya yang dapat melahirkan opini publik ”Susno versus Polri” harus dikikis habis. Tindakan Susno merupakan geliat pribadi baik Polri dalam kerangka evaluasi diri.
Oleh karena itu, Kapolri harus menjawabnya dengan jelas (clear), terang benderang, dan tidak bersayap. Jika memang di tubuh Polri masih terdapat petinggi yang bertindak sebagai makelar kasus, Kapolri harus mengakuinya, membeberkannya, dan menindak pelaku setegas-tegasnya. Sebaliknya, kalau memang jajaran Polri bersih, makelar kasus tak terbukti, Kapolri pun harus menjelaskan sejujurnya. Kejujuran adalah bagian yang paling berharga dalam upaya reformasi internal Polri karena kejujuran akan menguatkan rasa kepercayaan dan kecintaan rakyat terhadap Polri. Sebaliknya, kebohongan akan semakin membenamkan Polri pada kubangan kebencian rakyat. Kendati saat ini berhasil menenteramkan rakyat, tetapi esok lusa kebohongan itu pasti akan terungkap.***
Penulis, anggota Komisi III DPR RI, Deputy Bidang Polkam FPG.
Opini Pikiran Rakyat 31 Maret 2010
Selengkapnya...
Pajak dan Pelayanan
Gerakan memboikot bayar pajak yang tumbuh di dunia maya membuat gusar Direktorat Jenderal Pajak. Bagaimana tidak, pendapatan negara yang sebagian besar diperoleh dari sektor ini akan terganggu. Dampaknya, program kerja pemerintah bisa terbengkalai. Pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat terancam gagal. Ujungnya, Dirjen Pajak bisa kena tegur pemerintah sebagai pihak yang gagal menyosialisasikan kesadaran membayar pajak sekaligus memungut pajak secara maksimal.
Moto ”Bayar Pajak dan Awasi Penggunaannya,” mungkin tidak akan efektif dengan boikot semacam itu. Akan banyak wajib pajak (WP) yang merasa tidak perlu membayar pajak sejalan dengan meluasnya mafia kasus pajak yang menyebabkan seorang Gayus bisa mengendalikan besaran pajak yang disetor dengan imbalan tertentu. Hal demikian tidak terekam dalam moto tadi sebab kasus tersebut terjadi ketika WP bermain untuk mengurangi besaran setoran pajak, bukan ketika setoran pajak sedang dipergunakan.
Jika membayar pajak kewajiban masyarakat, maka kewajiban pemerintah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kewajiban pemerintah menjadi hak masyarakat, demikian sebaliknya. Semakin besar pajak dibebankan kepada masyarakat, akan semakin besar pula hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan dengan baik. Oleh karena itu, bila pemerintah melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi hak masyarakat lebih kecil daripada haknya, akan mempertinggi resistensi masyarakat untuk mengoreksi pemerintah. Gerakan semacam itu bisa diartikan ke arah sana.
Upaya pemerintah sangat penting agar kewajibannya terus menerus dimaksimalkan. Kepentingan di luar masyarakat, seperti kepentingan parpol penguasa, ataupun bersikap lunak kepada para pegawainya sangat merugikan masyarakat. Kasus makelar kasus bisa saja menunjukkan lemahnya kendali pejabat terhadap aparatnya yang bejat. Seorang pegawai pajak mengakui jika di tubuh birokrasi itu bertebaran kebejatan yang perlu direhabilitasi. Cirinya, banyaknya pegawai di sana yang memiliki kekayaan riil jauh di atas pendapatan legalnya.
Hirschman (1970) memiliki pandangan jernih mengenai ini. Protes yang dilakukan WP untuk memboikot bayar pajak bisa diterjemahkan sebagai bentuk voice. Cara ini perlu diartikan sebagai bentuk loyalitas WP terhadap negaranya yang perlu diimbangi oleh loyalitas aparat dan pejabat. Resistensi terhadap voice bisa menunjukkan adanya kepentingan lain yang bisa menghancurkan organisasi tersebut secara sistematis. Jika teriakan WP diabaikan, akan memperbesar kemungkinan terjadinya exit. Boikot pajak bisa berarti exit-nya WP atas kewajiban yang semestinya ditunaikan sejalan dengan lemahnya pemerintah menunaikan kewajibannya untuk melindungi uang pajak yang dibayarkan masyarakat.
Untuk menghadapi voice, ada tiga kemungkinan yang dapat dilakukan pemerintah. Pertama, tidak memperbanyak jenis dan besaran pajak. Konteks ini menunjukkan mengecilnya kewajiban WP kepada pemerintah sehingga akan berakibat penurunan haknya. Penurunan hak masyarakat untuk menerima pelayanan pembangunan, membuka peluang untuk memperbesar swadaya mereka melakukan pembangunannya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Cara ini secara perlahan akan menggeser paradigma administration for public kepada administration by public (Utomo, 2006).
Kedua, melakukan reformasi dan reposisi aparatur pajak secara besar-besaran agar besaran pajak tidak menguap dan masuk kantong orang-orang bejat. Reformasi ini bisa mengikuti alur pikir Edwards III (1980). Struktur birokrasi yang memungkinkan kontrol dan disposisi semakin cepat akan memudahkan koreksi jika terjadi kejanggalan dalam prosedur bahkan besaran pajak yang disetor WP. Sumber daya yang dimiliki bisa semakin dimaksimalkan kinerjanya sekaligus menyempurnakan komunikasi internal ataupun eksternal agar efektivitas pembayaran pajak dan kendalanya dapat diketahui sesegera mungkin. Dengan reformasi ini, aparat yang melakukan pelanggaran tidak bisa lolos dari jerat hukum apalagi sampai lolos ke luar negeri.
Ketiga, membuat mekanisme kontrol masyarakat yang memungkinkan setiap rupiah yang masuk dari WP dapat diketahui besarannya. Dengan cara ini masyarakat bisa turut menghitung besarnya penerimaan riil pajak serta meminimalisasi kebocoran dan penyimpangan. Dengan demikian, moto tadi masih memungkinkan adanya kebocoran dana pajak yang dibayarkan sebelum dipergunakan.
Membiarkan simpul keropos dan lemah membuat gerakan boikot pajak akan semakin menguat karena pajak dianggap tidak memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, kecuali kepada aparat dan pejabat bejat. Semoga tidak terus berkembang menjadi perubahan slogan dari ”Orang Bijak Taat Pajak” menjadi ”Orang Bijak Tolak Pajak”.***
Penulis, sekretaris LP3AN dan dosen llmu Administrasi Negara FISIP Unpad.
Selengkapnya...
