Tampilkan postingan dengan label Media Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Media Indonesia. Tampilkan semua postingan

31/03/10

Wilayah Perbatasan, Beranda Negeri

0 comments

Indonesia tanah air beta/Pusaka abadi nan jaya/Indonesia sejak dulu kala/Tetap di puja-puja bangsa/Di sana tempat lahir beta/ Dibuai dibesarkan bunda/Tempat berlindung di hari tua/Tempat akhir menutup mata/Sungguh indah tanah air beta/Tiada bandingnya di dunia/Karya indah Tuhan Maha Kuasa/Bagi bangsa yang memujanya/Indonesia ibu pertiwi/Kau kupuja kau kukasihi/Tenagaku bahkan pun jiwaku/Kepadamu rela kuberi.'

Sengaja saya kutipkan secara utuh lirik lagu Indonesia Pusaka karya Ismail Marzuki tersebut karena saya terharu saat saya mendengar dan bersama-sama menyanyikan lagu itu dengan siswa-siswi SLTP di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Lagu gubahan Ismail Marzuki tersebut, yang merupakan salah seorang komponis pejuang dan maestro musik legendaris yang mendapat gelar pahlawan nasional, betul-betul memberikan keteguhan dan keyakinan akan Indonesia nan jaya serta semangat patriotisme untuk terus mengabdi bagi kebesaran dan kemajuan bangsa Indonesia tercinta.



Bagi siswa-siswi SLTP, saat menyanyikan lagu Indonesia Pusaka, tampak sekali semangat nasionalisme mereka. Di dada dan benak pikiran tetap bersemayam dan kokoh keindonesiaannya meski daerah sekitar mereka dalam kondisi ketertinggalan dan keterbatasan jika dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya, apalagi dengan negara tetangga, Malaysia (Biawak, Malaysia Timur) yang jaraknya hanya berkisar 1 kilometer.

Sebagai gambaran, di antara mereka, untuk pergi ke sekolah harus menempuh perjalanan selama 3 sampai 5 jam karena jaraknya mencapai 25-30 kilometer dari tempat tinggal mereka. Itu terjadi karena keterbatasan transportasi serta kondisi infrastruktur yang tidak memadai. Meski dengan kondisi seperti itu, semangat mereka untuk tetap belajar dan sekolah tidaklah surut. Mereka percaya dan yakin bahwa pendidikan akan mengubah kondisi yang ada (kemiskinan dan keterbelakangan), bukan hanya mengubah kondisi diri mereka sendiri, melainkan juga akan mengubah kondisi Indonesia ke arah negara dan bangsa yang lebih maju dan sejahtera. Oleh karena itu, mereka optimistis, jauh memandang ke depan dan memiliki keyakinan serta semangat tinggi dalam menggapai cita-cita mulia itu.

Saat mengunjungi Puskesmas Sajingan bersama Menteri Kesehatan Endang Rahayu Setianingsih, kami makin terharu dengan darma bakti para medis (suster, bidan, mantri, dan dokter). Di tengah-tengah keterbatasan fasilitas sarana dan prasarana, mereka tetap berupaya memberikan pelayan yang prima dan terbaik bagi masyarakat sekitar. Pengabdian, jiwa dan semangat nasionalisme para siswa-siswi, para guru, dan para petugas medis sungguh luar biasa. Spirit lagu Indonesia Pusaka mereka implementasikan dengan nyata, 'Indonesia ibu pertiwi/Kau kupuja kau kukasihi/Tenagaku bahkan pun jiwaku/Kepadamu rela kuberi.'

***
Wilayah perbatasan terdapat di 26 kabupaten, terdiri atas 315 kecamatan dan 3.149 desa. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat provinsi, dan 15 kabupaten/kota. Sementara itu, wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini.

Masalah pokok wilayah perbatasan terkait dengan kondisi, antara lain kesenjangan taraf kehidupan sosial-ekonomi antara masyarakat yang tinggal di perbatasan dan negara tetangga, maraknya kasus lintas batas (penyelundupan, tenaga kerja ilegal, jual beli minyak, kayu, dan ikan secara ilegal), munculnya persengketaan tapal batas antarnegara dan akuisisi wilayah negara oleh negara tetangga, dan terbatasnya kemampuan sistem pengamanan wilayah perbatasan yang terletak di daratan dan perairan laut.

Umumnya, wilayah perbatasan merupakan daerah miskin dan tertinggal dengan taraf sosial-ekonomi masyarakat yang rendah akibat keterisolasian, terbatasnya infrastruktur dan fasilitas umum, dan rendahnya akses masyarakat mendapatkan informasi.

Pemerintah menjadikan wilayah perbatasan sebagai beranda depan negeri, yakni pintu gerbang utama negara. Konsekuensi wilayah perbatasan sebagai beranda depan negeri adalah kondisinya harus elok dan bagus, sarana dan prasarana mesti optimal, dan masyarakatnya maju dan sejahtera. Dalam konteks itu, pendekatan yang dilakukan pemerintah terhadap wilayah perbatasan memadukan antara pendekatan keamanan (security approach) dan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach).

Pendekatan prosperity dan security dilakukan secara seimbang dengan asumsi peningkatan kesejahteraan rakyat akan dapat menjamin berkurangnya masalah keamanan. Pendekatan security terkait dengan tindakan peningkatan pelayanan lintas batas, pengamanan teritorial, dan pengawasan perdagangan antarnegara, sedangkan pendekatan prosperity terkait dengan tindakan peningkatan kesejahteraan rakyat, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan kawasan permukiman, termasuk kawasan khusus di perbatasan.

Tekad pemerintah tersebut secara tegas terlihat dengan diterbitkannya UU No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. UU itu menegaskan bahwa tujuan pengaturan wilayah negara adalah menjamin keutuhan wilayah negara, kedaulatan negara, dan ketertiban di kawasan perbatasan demi kepentingan kesejahteraan segenap bangsa. Agar optimal, UU itu juga memerintahkan dibentuknya badan pengelola perbatasan, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.

Badan pengelola perbatasan untuk tingkat nasional telah terbit melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Keanggotaan BNPP terdiri dari Ketua Pengarah, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wakil Ketua Pengarah I, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Wakil Ketua Pengarah II, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, dan selaku Kepala BNPP adalah Mendagri. BNPP mempunyai tugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Bagi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) sendiri, pembangunan wilayah perbatasan merupakan wilayah prioritas yang harus segara dilakukan dalam upaya meningkatkan taraf kehidupan sosial-ekonomi masyarakat perbatasan. Usaha-usaha yang dilakukan KPDT dalam pengentasan daerah-daerah tertinggal di wilayah perbatasan melalui pengembangan ekonomi lokal, melalui pengembangan kawasan produksi, pembangunan infrastruktur perdesaan serta pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi daerah, berdasar potensi unggulan dari wilayah/desa, penyediaan dana bantuan khusus dalam pelayanan sarana sosial dasar, pengembangan prasarana, dan pelayanan perintis, penyediaan pelayanan lintas batas, pengawasan perdagangan antarnegara, dan penguatan sistem pengamanan teritorial batas negara, dan penggalangan kerja sama kemitraan dengan dunia usaha dan perbankan dalam peningkatan kegiatan investasi.

Usaha-usaha menjadikan wilayah perbatasan sebagai beranda negeri tersebut tentu perlu bantuan, dukungan dan kerja sama dari semua pihak, baik dari kementerian/lembaga terkait, para pemerintah daerah di wilayah perbatasan maupun dari para pemangku kepentingan. Insya Allah, bila itu dilakukan, usaha akan tercapai dengan baik dan wilayah perbatasan akan benar-benar menjadi beranda negeri yang elok, yang rakyatnya maju dan sejahtera. Semoga!

Oleh A Helmy Faishal Zaini Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
Opini Media Indonesia 31 Maret 2010 Selengkapnya...

Mafia Hukum Meluluhlantakkan Sistem Peradilan Pidana

0 comments

Pernyataan Komjen Susno Duadji kepada media yang dilanjutkan dengan laporan kepada Satgas Mafia Hukum tentang adanya makelar kasus dalam penanganan perkara Gayus harus dipandang sebagai sesuatu yang sangat penting. Bukan saja untuk membersihkan institusi polisi dari praktik makelar kasus, melainkan juga untuk keseluruhan sistem peradilan pidana (kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan penjara). Bahkan, kali ini juga untuk reformasi di tubuh Direktorat Pajak (termasuk Pengadilan Pajak). Substansi yang disampaikan Susno lebih berharga ketimbang mencari motif mengapa Susno menyampaikan temuannya itu, apalagi kalau sekadar mencari kesalahan Susno agar dia tidak lagi berbicara kepada media. Praktik mafia hukum yang terjadi selalu ditandai dengan munculnya perantara yang menghubungkan kepentingan penjahat dengan petugas hukum untuk tujuan keuntungan para penjahat tersebut. Dari situlah muncul penyuapan kepada polisi, kejaksaan, hakim bahkan bila sudah dipenjara, makelar kasus akan menyuap lembaga pemasyarakatan (LP). Keadaan itulah yang menjadikan potret penegakan hukum di Indonesia sangat buram yang diduga sudah berlangsung lama, bak penyakit yang endemik dan sulit diobati.



Kejanggalan

Demikian juga dalam kasus dugaan adanya mafia hukum pada proses perkara Gayus yang disampaikan Susno. Dari fakta yang muncul dan berkembang melalui media, nampaknya apa yang disampaikan Susno bukan hal yang mengada-ada, meski mungkin tidak seluruhnya benar. Namun, tidak bisa dimungkiri banyak kejanggalan dalam penangan perkara tersebut, misalnya tentang mengapa pemblokiran atas rekening Gayus yang dicurigai menerima transfer dari hasil kejahatan sebesar Rp25 miliar (yang belakangan menurut PPATK berjumlah Rp28 miliar), kemudian dibuka setelah Susno dicopot sebagai Kabareskrim, dan yang tetap dinyatakan terindikasi kejahatan hanya Rp395 juta. Bermula dari sanalah muncul dugaan ada praktik mafia hukum, karena bagaimana polisi bisa menjelaskan bahwa Rp24,6 miliar tidak ada masalah dan kemudian blokir dibuka, sedangkan sudah sangat jelas dan sangat sulit untuk dipahami bahwa pegawai gol III tersebut mendapat transfer sebesar itu. Semestinya blokir itu tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan, dan biarkan pengadilan yang memutuskan tentang transfer tersebut. Selain itu, ada yang aneh mengapa tidak ada pasal tentang penyuapan yang lebih logis karena mungkin terkait dengan pengelakan pajak untuk kepentingan wajib pajak. Karena berkaitan dengan pegawai negeri yang menerima suap, dikenai pasal korupsi, dan tentu saja berkaitan dengan sangkaan pencucian uang karena memang awalnya laporan berkaitan dengan transaksi mencurigakan yang diperoleh dari PPATK. Dari sangkaan yang berlapis itu, semakin aneh kalau polisi membuka blokir. Seharusnya biarkan saja bergulir ke pengadilan dan di sanalah terdakwa yang membuktikan bahwa sumber dana yang sangat mencurigakan itu diperoleh dari mana. Sangkaan penggelapan malah agak janggal, uang siapa yang digelapkan? Kalau uang pajak, mengapa institusi pajak tidak bereaksi? Tentu dalam hal ini kita akan mempertanyakan fungsi pengawasan internal pajak, jangan-jangan praktik ini sudah lama terjadi dan aman-aman saja. Seharusnya polisi mendalami dari mana sumber uang yang masuk ke rekening Gayus, kemudian ditelusuri untuk keperluan apa atau terkait dengan wajib pajak siapa yang mentransfer (menyuap) dalam upaya melakukan kejahatan pengelakan pajak (tax evasion).

Polisi menyatakan pasal yang disangkakan tiga, yaitu penggelapan, korupsi, dan pencucian uang. Tersangka seharusnya ditahan dan tidak perlu mempertimbangkan alasan subjektif bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri. Kejanggalan lain ternyata berlanjut ke dalam institusi kejaksaan, yaitu terkait dakwaan yang hanya penggelapan, sedangkan korupsi dan pencucian uang justru tidak didakwakan. Dalam hal ini, mungkin ada makelar kasus yang juga berhubungan dengan jaksa atau paling tidak publik mempertanyakan bagaimana profesionalitas jaksa peneliti. Bukankah Pasal 138 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa setelah menerima berkas dari penyidik, jaksa harus segera mempelajari dan menelitinya. Selain ada yang lebih aneh lagi, yaitu jaksa malah menuntut dengan pidana satu tahun penjara dan satu tahun percobaan. Hal itu sangat tidak masuk akal untuk dakwaan terhadap kejahatan seberat itu karena tuntutan percobaan hanya boleh dilakukan untuk tindak pidana ringan atau pencurian dalam keluarga, bukan untuk kejahatan seberat ini (tindak pidana biasa). Tuntutan percobaan terhadap kasus ini semakin menuai kecurigaan bahwa apa yang dilakukan jaksa sarat dengan pesan ajakan kepada hakim untuk membebaskan terdakwa dan celakanya lagi hakim ternyata mengikuti ajakan tersebut sehingga bebaslah Gayus. Tentu saja hakim yang membebaskan harus juga diperiksa mengapa dia sampai membebaskan, juga harus menjelaskan kepada publik, apa saja yang menjadi pertimbangannya sehingga dia menyatakan bahwa jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya.

Proporsional

Dengan temuan kejanggalan tadi, semestinya langkah yang harus diambil proporsional, bukan malah mewacanakan pasal yang akan dikenakan kepada Susno. Karena bagaimanapun tentu kita harus mengapresiasi atas keberanian Susno dalam membuka praktik tidak elok ini, yang sangat berguna untuk membangun dan membersihkan institusi dalam sistem peradilan pidana dan juga dalam instansi pajak. Terlepas bahwa mungkin saja Susno tidak terlalu bersih dalam rekam jejaknya di kepolisian atau bahkan dianggap telah melanggar kode etik, seharusnya kepolisian mengedepankan kepentingan yang lebih besar, yaitu bersihnya penegakan hukum di Indonesia, ketimbang untuk tegaknya etika profesi internal semata. Langkah yang diambil seharusnya juga memeriksa oknum polisi yang disebut Susno. Di sini justru lebih mudah untuk melihat apakah Susno hanya sekadar ingin mencemarkan nama baik atau mengungkap kebenaran. Permasalahannya sekarang adalah objektivitas dari penyidik bisa menjadi hambatan, karena sejak awal telah disangkakan ada indikasi korupsi. Sebenarnya kita sangat mengharapkan KPK yang menanganinya, tapi ternyata KPK juga bergeming saja. Apalagi sekarang Andi Kosasih sudah menyerahkan diri dan menurut PPATK hanya Rp1,9 miliar saja yang masuk ke rekeningnya. Hal itu tentu akan sulit kalau yang menyidik polisi, sedangkan justru yang dipertanyakan adalah termasuk mengapa polisi dulu membuka blokir sejumlah Rp24,6 miliar yang dinyatakan tidak bermasalah. Padahal mungkin dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,9 miliar yang masuk rekening Andi Kosasih perlu disidik.

Harus objektif

Dari heboh Susno ini nampaknya kita 'agak tergantung' pada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bentukan Presiden, walau sebetulnya penegak hukum lain bisa saja langsung bertindak tanpa menunggu Satgas. Seharusnya kasus ini benar-benar menjadi momentum untuk memberantas mafia hukum yang sudah sangat mewabah, dan jangan lagi hanya sekadar reality show seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan karena bagaimanapun sudah sering kali masyarakat disuguhi praktik hukum busuk yang terungkap dan dibeberkan media sebagai fungsi kontrolnya ke masyarakat, tetapi ternyata hasilnya nihil. Semua institusi dalam sistem peradilan pidana pernah mencederai rasa keadilan masyarakat karena melakukan praktik mafia hukum, mulai dari pengadilan dalam kasus Harini Wiyoso yang menyuap Mahkamah agung, kejaksaan dengan kasus Urip dan Artalyta, kepolisian dan KPK terkait Anggodo bahkan juga melibatkan jaksa agung muda, lembaga pemasyarakatan dengan sel eksklusif Ayin dan tentu saja sekarang dengan kasus Gayus yang nampaknya melibatkan seluruh sistem peradilan pidana minus lembaga pemasyarakatan. Untuk ini, kita semua menunggu apakah 'keberanian Susno' bisa menjadi momentum untuk memperbaiki seluruh sistem peradilan pidana ataukah sekadar reality show dan sama seperti yang dulu lagi, tak membuahkan apa pun. Semoga tidak!

Oleh Dr Yenti Garnasih, SH MH Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti
Opini Media Indonesia 31 Maret 2010 Selengkapnya...

Toggle

Contributors