Upaya penyelesaian skandal Bank Century sampai ke akar-akarnya sepertinya akan menjadi utopia. Jamak diketahui, begitu opsi C berhasil meraih dukungan mayoritas di DPR, ”mesin-mesin Istana” bergerak seperti kilat ke segala penjuru mata angin untuk ”mengendalikan” arah penyelesaian skandal Bank Century.
Melihat perkembangan satu bulan terakhir, pergerakan mesin-mesin Istana itu sangat terbantu dengan rangkaian peristiwa yang terjadi. Sebut saja, misalnya, keberhasilan polisi mengungkapkan jaringan terorisme. Masih terkait dengan institusi polisi, muncul pula kontroversi yang terkait dengan pengakuan Susno Duadji soal makelar kasus di tubuh Polri. Pengakuan Susno tidak hanya membuat buncah tubuh kepolisian, tetapi bergetar jauh sampai ke Direktorat Jenderal Pajak. Ibarat magnet, pengakuan Susno mampu mencuri perhatian publik dari desakan untuk menyelesaikan secara tuntas skandal Century.
Melihat perkembangan yang ada, amat mungkin pengakuan Susno dan skandal mafia pajak akan dikapitalisasi secara optimal oleh mesin-mesin Istana untuk mengalihkan penyelesaian skandal Century. Kalau itu terjadi, peristiwa yang muncul belakangan bisa jadi semacam gerhana total dalam upaya menyelesaikan skandal Century hingga ke akar.
Publik tidak perlu berspekulasi bahwa rangkaian peristiwa yang muncul setelah DPR memilih opsi C merupakan sesuatu yang by design. Yang pasti, sejak awal pembentukan Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century, kalangan Istana sudah melakukan perlawanan terbuka. Karena itu, tidak aneh jika pidato Presiden di Istana Merdeka, Kamis (4/3), sebagian secara diametral berbeda dengan hasil Rapat Paripurna DPR. Salah satunya, penegasan yang menyatakan kebijakan penyelamatan Century adalah pilihan tepat.
Banyak kalangan menilai pidato yang membenarkan kebijakan penyelamatan Century itu ”isyarat” kepada penegak hukum untuk berpikir ulang menindaklanjuti rekomendasi DPR. Kalau proses hukum diteruskan, jangan menyentuh nama-nama dalam rekomendasi DPR. Setidaknya, proses hukum jangan sampai menyentuh Boediono dan Sri Mulyani Indrawati. Pemaknaan seperti itu muncul dari isi pidato yang menyatakan: Boediono dan Sri Mulyani sebagai dua putra bangsa yang tidak sedikit pun meninggalkan catatan buruk terkait dengan kompetensi, kredibilitas, dan integritas pribadinya.
Bisa jadi, misalnya, proses hukum di KPK tidak kelihatan ada kemajuan karena muncul ketidakberanian melawan logika yang dibangun dalam pidato Yudhoyono. Jangankan untuk menindaklanjuti proses hukum, beberapa waktu lalu tersiar kabar ada perpecahan di kalangan internal KPK untuk menindaklanjuti proses hukum sesuai dengan rekomendasi DPR. Bahkan, bisa jadi, kondisi internal KPK jauh lebih parah dari yang diketahui publik dengan mundurnya dua direktur KPK (Kompas, 26/3).
Masalah dasar yang mungkin tidak disadari KPK, mengabaikan rekomendasi DPR sama saja dapat memperburuk hubungan KPK dengan DPR. Dalam konteks ini, publik tidak dapat mempersalahkan pendapat sejumlah kalangan DPR yang mengancam mengurangi anggaran KPK jika lembaga tersebut tidak menindaklanjuti rekomendasi DPR. Bisa saja ancaman tersebut dapat jadi salah satu cara bagi sejumlah kalangan di DPR (pendukung opsi C) untuk memastikan rekomendasi DPR dilaksanakan KPK. Cara tersebut bisa semakin mendapatkan pembenaran jika DPR mengendus bahwa pidato Yudhoyono memengaruhi KPK.
Dalam tulisan ”Koalisi (Bukan) Periuk Nasi” (Kompas, 25/2) dikemukakan, pilihan pada jalur hukum dapat dikatakan sebagai politik ”jalan tengah” untuk tidak masuk wilayah pemakzulan. Namun, ketika proses hukum tidak berjalan, pendukung opsi C dapat saja melangkah ke pilihan pemakzulan, yaitu memulai konsolidasi untuk menggunakan hak menyatakan pendapat.
Terkait itu, Pasal 77 Ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 menyatakan, hak menyatakan pendapat dapat digunakan jika presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Bagaimanapun, pilihan ke arah ini potensial mengancam posisi presiden.
Jalan untuk menyatakan pendapat akan berjalan mulus jika tiga persyaratan berikut dapat dilakukan. Pertama, memastikan ada di antara pendukung opsi C yang memulai mengumpulkan dukungan awal. Pasal 184 Ayat (1) UU No 27/2009 mempersyaratkan, hak menyatakan pendapat diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR. Melacak komposisi pendukung opsi C, jumlah 25 orang tak akan menjadi hambatan. Terkait materi dan bukti yang sah atas dugaan adanya tindakan seperti dimaksud dalam Pasal 77 Ayat (4) huruf c, pendukung opsi C dapat menggunakan hasil yang diperoleh selama Pansus bekerja.
Kedua, pendukung opsi C harus mampu menjaga soliditas. Godaan menjadi bagian dari pemerintah (koalisi) harus dimaknai sebagai cara untuk mematikan opsi C dan melumpuhkan hasil rekomendasi DPR. Bagaimanapun, mayoritas publik berharap kekuatan politik di DPR tak menggadaikan hak-kak konstitusional yang diberikan UUD 1945 hanya untuk mencicipi manisnya anggur kekuasaan. Jika pendukung opsi C mampu bertahan menjaga soliditas, tak tertutup kemungkinan sebagian kekuatan politik yang memilih opsi A akan pindah mendukung opsi C.
Ketiga, sembari membangun dan menjaga kedua persyaratan, sebagian partai politik pendukung opsi C segera mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) Pasal 184 Ayat (4) UU No 27/2009 yang menyatakan, usul hak menyatakan pendapat menjadi pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari Rapat Paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit tiga perempat dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit tiga perempat dari jumlah anggota DPR yang hadir.
Menilik persyaratan kehadiran, usul hak menyatakan pendapat akan kandas jika semua anggota DPR dari Partai Demokrat tidak menghadiri Rapat Paripurna DPR. Namun, pengujian syarat tak hanya disebabkan oleh jumlah anggota DPR yang berasal dari Partai Demokrat lebih dari 25 persen, tetapi syarat itu jelas membunuh makna hakiki kehadiran pasal pemakzulan. Bahkan, syarat kehadiran itu jauh lebih berat dari syarat untuk mengubah UUD 1945 yang hanya menghendaki minimal kehadiran dua pertiga anggota MPR.
Banyak kalangan percaya, jika pendukung opsi C bergerak dengan serius dan menggalang kekuatan ke arah menyatakan pendapat, semua rekomendasi DPR akan segera dilaksanakan. Artinya, peristiwa-peristiwa besar yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir tidak akan mampu menghentikan gerak langkah menindaklanjuti semua rekomendasi DPR. Dengan demikian, gerhana (yang mungkin saja by design) tidak akan berlangsung lama menyelimuti penyelesaian skandal Bank Century.
Opini Kompas 31 Maret 2010
Selengkapnya...
31/03/10
Gerhana di Atas Century
Bencana Air, Kekalahan Cara Pandang Ekologis
Andai naturalis Inggris, Alfred Russel Wallace, menyaksikan kehancuran ekosistem Daerah Aliran Sungai Citarum, mungkin dia akan meratap pilu.
Hampir satu setengah abad yang lalu (1869), Wallace dalam bukunya, The Malay Archipelago, begitu memuji Pulau Jawa. Begitu kagumnya kepada pulau ini, ia menulis ”Secara keseluruhan, ditilik dari sudut mana pun, Jawa boleh jadi pulau tropis yang paling indah dan menawan di dunia. ..Seluruh permukaannya secara menakjubkan dihiasi oleh pemandangan gunung dan hutan. Hujan yang melimpah dan suhu tropis yang hangat membuat gunung-gunung itu diselimuti oleh tetumbuhan nan lebat, tak jarang hingga ke puncak-puncaknya, hutan dan perkebunan menutup lereng-lereng yang lebih landai”.
Hutan rakyat seluas 718.269,5 hektar, hampir 80 persen luasan DAS Citarum, sepanjang 268 kilometer yang melintasi delapan kabupaten/kota rusak parah karena ekspansi lahan pertanian (tanaman semusim), galian pasir, dan pemukiman penduduk (Kompas, 26/3/2010). Akibatnya, ketika hujan mengguyur deras, Sungai Citarum meluap dan merendam kawasan hilir, termasuk rumah penduduk dan hampir seribu hektar sawah di Kabupaten Karawang. Potensi kerugian bisa mencapai puluhan triliun rupiah jika kegagalan pembangkit listrik dan perikanan ikut diperhitungkan. Padahal, DAS ini hanya satu dari 116 (80 persen) DAS di Pulau Jawa yang kritis (Kompas, 29/3/2010).
Semua pihak seolah baru terjaga ketika bencana tiba, dan mulai melantunkan nada-nada penyesalan mengapa tidak mencegah kerusakan kawasan hulu sejak dini. Penyesalan yang datang terlambat itu sama sekali bukan karena absennya pengetahuan tentang daur air. Pelajaran tentang siklus hidrologi telah diberikan sejak tahun-tahun awal sekolah dasar. Namun, kita rupanya gagal menghubungkan pengetahuan tentang daur air dengan perilaku kita terhadap air.
Kegagalan mengubah kognisi tentang air jadi tindakan yang tepat, bisa jadi akibat terbatasnya pengetahuan itu sendiri. Jangan- jangan yang diperlukan adalah ”melek” air (water literacy) yang lebih tinggi. Seseorang yang melek air diandaikan dapat membuat keputusan dan tindakan yang mengarah pada keberlanjutan sumber daya air.
Manusia cenderung selalu bersikap ambigu terhadap alam. Alam dipandang sebagai ”sang pemberi” sekaligus ”musuh”. Manusia bukannya tak mengerti bahwa perusakan ekosfir secara terus-menerus akan mengakibatkan planet Bumi tidak layak huni, tetapi mereka memilih merusak atau setidaknya membiarkan perusakan terus terjadi. Jawabnya terletak pada keinginan manusia untuk terus memacu kemajuan ekonomi.
Keinginan untuk terus memaksa alam demi kemajuan ekonomi adalah buah dari cara pandang (worldview) dominan, yaitu cara pandang modernisme. Cara pandang ini tercermin kuat pada dua paradigma turunan, yakni paradigma ekonomi dan paradigma keilmuan. Dua prinsip utama cara pandang modernisme dan paradigma turunan adalah pertama, semua manfaat, kesejahteraan, dan kemakmuran yang nyata adalah buatan manusia sebagai produk ilmu pengetahuan, teknologi, dan industri melalui pembangunan ekonomi.
Kedua, untuk memaksimalkan kesejahteraan dan kemakmuran, kita harus memaksimalkan pembangunan atau kemajuan ekonomi. Yang dilupakan adalah daya dukung ekosfir. Tanpa dukungan lingkungan hidup tidak ada satu manusia pun yang dapat bertahan hidup. Terlalu sedikit bukti yang dapat mendukung bahwa manusia dapat terus ada tanpa hubungan yang mutualistik dengan alam. Dengan kata lain, manusia sebenarnya sedang melakukan ”bunuh diri ekologis” dengan bertingkah tak ramah terhadap alam. Kegagalan mengakomodasi ekologi dalam konstruksi etika modern
Tidak ada pilihan lain bagi umat manusia selain harus mengubah haluan kehidupannya. Dalam relasinya dengan air, manusia masih terjebak dalam fase kritis , sulit keluar dari paradigma lama. Banyak pemikir (a.l. Capra, 1982, 1996, 2002; Goldsmith, 1998, Cairns, 2002; Bordeau, 2004) yang menumpukan harapan pada cara pandang ekologis sebagai pijakan untuk keluar dari kebuntuan krisis lingkungan. Pandangan ekologis dianggap sebagai paradigma baru untuk memecahkan persoalan-persoalan dalam masyarakat (Capra, 1982; Goldsmith, 1998).
Sebenarnya, kesadaran akan perlunya pergeseran paradigma dari mekanistik ke sistem, dari reduksionis keholistik sudah tak perlu diperdebatkan lagi. Namun, sayangnya, pergeseran paradigma ini belum mewujud dalam kehidupan nyata, termasuk dalam pengelolaan sumber daya air. Pengelolaan sumber daya air masih terjebak dalam pola Cartesian. Di Indonesia, masih sangat sulit, untuk tidak mengatakan mustahil, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya air secara terpadu. Wewenang pengelolaan sumber daya air dikapling-kapling menurut masing-masing lembaga yang menanganinya.
Sumber daya air tidak dikelola dalam suatu kesatuan siklus hidrologi, melainkan di-”mutilasi” menjadi beberapa bagian. Pengelolaan sumber daya air masih sangat kurang memerhatikan relasi intim antara air, ekosistem, dan manusia. Hal ini dapat terjadi karena paradigma dominan dalam pengelolaan sumber daya air adalah pendekatan manajemen dan ekonomi. Dominasi epistemologi yang ekonomistik cenderung menafikan kenyataan bahwa air adalah entitas ekologis, bukan sekadar benda ekonomi.
Opini Kompas 31 Maret 2010
Selengkapnya...
Pajak dan Pembangkangan Sipil
Terkuaknya makelar kasus pajak di Ditjen Pajak melalui pengungkapan mafia pajak yang diduga melibatkan Gayus Tambunan, pegawai golongan III A di lingkungan Ditjen Pajak, menimbulkan reaksi keras dari publik. Hingga kini, lebih dari 12.000 face bookers telah mendukung aksi penolakan pembayaran pajak (tax avoidance).
Tak salah jika ada yang berandai-andai, jika anggota staf golongan IIIA saja bisa korupsi lebih dari Rp 25 miliar, berapa yang bisa dikorup oleh pegawai golongan IV di lembaga yang sama?
Penolakan pembayaran pajak perlu dilihat sebagai alat kontrol rakyat terhadap penguasa yang abai terhadap rakyat dan menyalahgunakan wewenang untuk mengorupsi uang pajak dari rakyatnya. Dalam teori kepentingan (aequivalentie), negara membebankan pajak kepada rakyat karena telah melindungi kepentingan rakyat.
Teori ini mengukur besarnya pajak yang harus dibayar oleh rakyat sesuai dengan tingkat kepentingan wajib pajak yang dilindungi oleh negara. Teori ini lebih bersifat transaksional karena filosofi utilitarianisme berada di balik konsep pemajakan tersebut. Dalam sudut pandang teori itu, tidak ada salahnya jika rakyat menolak membayar pajak melalui pembangkangan sipil (civil disobedience) karena kegagalan relasi transaksional antara negara dan rakyatnya.
Pembangkangan terhadap kebijakan publik sebagai suatu gejala politik telah cukup lama dikenal. Istilah itu mulai dikenal ketika Henry David Thoreau pada tahun 1840-an menolak membayar pajak burung nuri sebagai simbol penolakannya terhadap ketidakadilan yang dilakukan oleh Pemerintah Federal Amerika terhadap Meksiko. Penolakan itu kemudian berkembang semakin meluas karena kemudian juga dijadikan simbol perlawanan terhadap praktik perbudakan di negara Selatan dan pelanggaran yang terus-menerus atas hak masyarakat Indian.
Konon, gerakan Thoreau tersebut tidak membuahkan hasil signifikan pada masa itu, sampai setengah abad kemudian gagasan Thoerau tersebut diangkat di khazanah internasional melalui karya tertulis pemikir Rusia terkenal, Leo Toslstoy dan Mahatma Gandhi, pahlawan dan pejuang rakyat terkenal dari India.
Pembangkangan untuk membayar pajak dapat dilihat dari sudut pandang pembangkangan sipil ketika rakyat tidak setuju terhadap sistem hukum ataupun kebijakan yang diterapkan oleh negara. Era demokrasi deliberatif saat ini memang memungkinkan rakyat untuk melakukan tekanan melalui pembangkangan sipil.
Dalam cara pandang John Rawls, pembangkangan sipil malah dilihat sebagai kewajiban natural untuk menegakkan keadilan. Gagasan pembangkangan sipil juga pernah dikemukakan Martin Luther King Jr yang dalam esainya, Letter from Birmingham City Jail, mengutarakan perlunya melakukan pembangkangan sipil dengan memerhatikan empat langkah berikut: (1) mengumpulkan data untuk memastikan terjadinya ketidakadilan; (2) negosiasi; (3) pembersihan diri (self-purification) dan tindakan langsung (Bedau, 1996).
Bagi para penganut teori bakti yang melihat bahwa kewajiban pajak merupakan wujud bakti rakyat terhadap negara berdasarkan teori organ dari Otto van Gierke, akan melihat bahwa pembangkangan sipil untuk menolak mematuhi kewajiban membayar pajak adalah sesuatu yang harus dikriminalisasi melalui sanksi pidana pajak. Dasar pembenaran pemungutan pajak adalah bahwa organ atau lembaga merupakan syarat eksistensial mutlak yang menyediakan tempat kehidupan bagi indinvidu. Tidak membayar pajak berarti membubarkan negara.
Padahal, dalam praktik perpajakan selama ini, tak jarang dilakukan negosiasi pajak (tax negotiation) yang lazimnya dilakukan oleh korporasi atau pengusaha besar dalam jumlah yang fantastis jika berhasil diungkap semuanya. Bukankah pembubaran negeri ini justru telah sekian lama dilakukan oleh kelompok the have yang selama ini telah menikmati berbagai fasilitas pajak yang tak mungkin dinikmati oleh para pembayar pajak kecil (seperti pegawai negeri, pekerja tetap, dosen, pengusaha kecil, dan sejenisnya)?
Di sinilah sebenarnya amanah keadilan sosial dalam Pembukaan UUD 1945 sedang diuji kesahihannya sebagai dasar moral bangsa.
Opini Kompas 31 Maret 2010
Selengkapnya...
Beban Politik Sindikat Pajak
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mungkin sama sekali tidak menyadari seberapa besar ia telah mempertaruhkan integritas pemerintahannya ketika dalam pidato di Istana Merdeka, 4 Maret 2010, bergeming kukuh mempertahankan Sri Mulyani Indrawati (lihat Tomagola, Kompas, 6 Maret 2010) walaupun Rapat Paripurna DPR sehari sebelumnya merekomendasikan agar yang bersangkutan dinonaktifkan.
Kekukuhan sikap dan tindakan Presiden didasarkan atas keyakinan dan kepercayaan Presiden atas keahlian, profesionalitas, kejujuran, ketulusan pengabdian, serta integritas pribadi mantan mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia angkatan 1983 ini.
Tentang hal di atas, hampir bisa dipastikan bahwa tidak seorang pun dari warga negara Indonesia yang peduli dan aktif serta mendambakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa menyangkal rekam jejak personal virtues yang dimiliki menteri yang akrab disapa wartawan dengan panggilan ”Mbak Ani” ini.
Walaupun demikian, perlu dicamkan bahwa begitu menjabat sebagai pimpinan suatu lembaga, apalagi lembaga pengelola keuangan dan kekayaan negara yang demikian vital dan strategis bagi negara dan bangsa ini, publik yang telah memberi mandat memerintah lewat pemilihan presiden dan memasrahkan kontribusi pajak sebagai warga negara sudah pada tempatnya menuntut agar personal virtues Mbak Ani mampu disebadankan, being embodied, ke sekujur roh dan wadah kelembagaan kementerian keuangan sehingga menjadi semacam institutional virtues.
Pemimpin lembaga yang berkarakter kuat biasanya mampu mentransfer kualitas pribadi menjadi kualitas lembaga sedemikian rupa sehingga tapak karakternya terpatri di setiap langkah lembaga yang dipimpinnya. Bila gagal, dampak sistemis integritas lembaga adalah taruhannya.
Terkuaknya kasus deposito misterius Gayus Tambunan—salah satu ujung tombak penegak keadilan pajak Kementerian Keuangan pimpinan Mbak Ani dalam enam tahun terakhir ini—langsung membuka kotak Pandora kelemahan kelembagaan mendasar kementerian yang sudah telanjur digadang-gadang sebagai teladan, benchmarking birokrasi hasil reformasi.
Kelemahan sistemis mendasar ini terutama, yang sudah terungkap, terjadi dalam sistem pemantauan, pengawasan dan evaluasi atas kinerja petugas lapangan, khususnya di lingkup Direktorat Jenderal Pajak. Bagaimana mungkin seorang pegawai rendahan seperti Gayus Tambunan sampai mampu memiliki rumah dan apartemen mewah dalam masa kerja relatif singkat tanpa terdeteksi oleh sistem pemantauan dan peringatan dini internal?
Paling kurang ada tiga kelemahan sis- temis yang sudah terungkap ke ranah publik. Pertama, tidak berfungsinya sistem peringatan dini internal. Kasus Gayus Tambunan diungkap oleh pihak eksternal dan karena itu sama sekali bukan temuan Direktorat Kepatuhan Ditjen Pajak. Kalau saja Komisaris Jenderal Susno Duadji tidak bernyali melaporkan ke Satgas Mafia Hukum bentukan Presiden, besar kemungkinan borok kronis ini tidak pernah terdeteksi.
Kedua, yang lebih mengerikan lagi, bila pengakuan Gayus Tambunan ke Satgas Mafia Hukum benar, korupsi pajak skala Gayus Tambunan, sebesar Rp 25 miliar, bukan saja adalah praktik ”lumrah”, tetapi juga bahwa penjarahan dana pajak itu bertingkat skalanya menurut jenjang kepangkatan petugas pajak. Artinya, skala besaran uang jarahan berbanding lurus dengan sistem penjenjangan pegawai. Semakin tinggi jenjang wewenangnya semakin besar perusahaan yang dimangsa.
Ketiga, maraknya penjarahan dana pajak ini sudah lama berlangsung, bahkan sebelum Sri Mulyani Indrawati menjabat sebagai menteri keuangan. Ia konon pernah mencopot pejabat eselon satu yang belakangan diketahui kekayaannya begitu besar yang didaku hampir semua adalah hibah! Sudah rahasia umum, orang-orang kaya di Indonesia cukup banyak yang setoran pajaknya tak sebanding dengan kekayaan dan penghasilan/usaha mereka. ”Semuanya bisa diatur,” kata almarhum Adam Malik. Sungguh celaka, si ”pengatur” adalah aparat pajak!
Sangat mungkin mafia pajak ini sudah beroperasi sebelum Gayus diterima sebagai pegawai dan dikendalikan oleh sejumlah tikus-tikus besar. Karena itu, sangat tidak memadai bila hanya Gayus yang diberhentikan.
Jika ingin menegakkan kembali kredibilitas dan integritasnya, Menteri Keuangan yang sedang menjabatlah yang harus melakukan pemangkasan itu agar personal virtues-nya benar-benar mewujud menjadi institutional virtues.
Sebagai pembantu presiden, setiap menteri seyogianya berupaya maksimal menjadi aset pemerintahan produktif yang meringankan beban kerja dan beban politik presiden terpilih. Tuntutan ini berlaku khususnya bagi para menteri berlatar profesional dan bukan dari partai politik.
Surat bukti pembayaran pajak oleh warga negara bersama-sama dengan surat suara yang sudah diisi oleh para demos di bilik-bilik pilpres adalah dua lembar sakral demokrasi konstitusional yang membuhul saling percaya, trust antara rakyat dan pemerintah pilihan mereka. Melalui dua lembar sakral itu para demos menyerahkan hak mengatur mereka kepada pemerintah dan sekaligus memasrahkan kontribusi finansial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pembuhulan saling percaya dua dimensi, antara rakyat dan pemerintah serta antara warga negara pembayar pajak dan negara, membawa sejumlah konsekuensi moral, nasional, profesional, dan politik kepada kedua belah pihak. Di satu pihak, rakyat merelakan jenis-jenis kebebasan tertentu untuk diatur dan dibatasi secara konstitusional kepada suatu kekuatan politik yang dipercayainya.
Di lain pihak, presiden dan pejabat pengelola pajak harus benar-benar menjaga dan merawat kepercayaan rakyat secara profesional demi kemaslahatan publik nasional. Presiden dan pejabat pajak punya beban politik untuk menjunjung tinggi kepercayaan itu. Pengadilan pajak yang berisi para pensiunan pegawai pajak jelas harus dibongkar total.
Terungkapnya kasus Gayus dan mafia pajak kronis di belakangnya jelas-jelas merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik yang telah ”rela” gaji aparat Kementerian Keuangan diistimewakan. Pihak yang paling bertanggung jawab adalah Kementerian Keuangan karena secara sengaja ataupun tidak telah menyia-nyiakan baik kepercayaan presiden terpilih maupun, yang paling utama, kepercayaan rakyat/warga negara Indonesia. Jajaran pimpinan Kementerian Keuangan harus segera berusaha berhenti menjadi beban politik presiden dan beban finansial rakyat pembayar pajak.
Tamrin Amal Tomagola Sosiolog, Menekuni Kajian Negara dalam Masyarakat
Opini Kompas 31 Maret 2010
Selengkapnya...
30/03/10
Tsunami Jepang dan Pembelajaran
Tsunami. Gempa bumi. Dua jenis bencana ini sejak tahun 2004 memunculkan perspektif baru tentang bagaimana menghadapi bencana meskipun diskursus tentang hal itu masih belum berakhir. Jika kita bicara soal manajemen bencana, semakin tidak jelas urusannya.
Mulai dari perangkat keras hingga perangkat lunak belum juga beres. Mulai dari kesiapan alat berat untuk membongkar reruntuhan, peraturan bangunan (building code), standar cara-cara penyelamatan diri dari berbagai jenis bencana, hingga sumber daya manusia terlatih dan sumber dana yang memadai masih belum selesai diurus.
Tak semua bencana tak bisa diprediksi. Banjir dan tanah longsor sampai pada tingkat tertentu bisa diprediksi bakal terjadi. Gempa bumi baru bisa diprediksi untuk rentang kemungkinan yang cukup panjang, bisa pada orde tahunan.
Sri Widiyantoro dalam diskusi tersebut menunjukkan betapa masifnya dampak dari bencana gempa bumi. Dan, bagaimana sebenarnya safety culture perlu dibangun secara sistematik mulai dari pemerintah hingga akar rumput. Dia mencontohkan Jepang, negara yang sering dilanda gempa bumi.
Di Jepang, pemahaman akan gempa bumi diawali dari kepercayaan pada legenda adanya lele raksasa di bawah bumi. Saat sang dewa marah, lele itu dipukul hingga dia menggeliat. Saat menggeliat itu terjadilah gempa. Dari legenda, Jepang bergerak ke ilmu pengetahuan yang menguak rahasia terjadinya gempa bumi.
Sri Widiyantoro yang biasa dipanggil Ilik menggambarkan mantel bumi sebagai air yang dipanasi. Pemanasnya adalah magma yang temperaturnya sekitar 5.000 derajat Celsius dengan kedalaman sekitar 6.000 kilometer. Pergolakan mantel bumi itu membawa lempeng-lempeng yang bergerak di atasnya. Indonesia yang posisinya pada ring of fire (cincin api) memiliki banyak gunung api dan memiliki banyak patahan yang berpotensi menimbulkan gempa saat terjadi gesekan antarlempeng.
Materi yang keluar bersama magma bisa berupa batu mulia. ”Jadi, selain banyak gempa, Indonesia juga kaya,” ujarnya.
Dia menggambarkan kehancuran akibat gempa di Alaska yang menghancurkan kota setelah diguncang gempa selama semenit.
Dengan gempa semenit yang berkekuatan 12 skala Richter, kota Tokyo tahun 1923 hancur total. Jembatan bergerak bak gelombang air dan selanjutnya patah berkeping, disusul nyala api akibat gas bocor, dan mobil-mobil pun tertelan rekahan jalan. Deskripsi ini menjadi mengerikan ketika kita menyaksikan sosok-sosok manusia berusaha menyelamatkan diri. Periode gempa Tokyo adalah 100 tahun dengan plus minus waktu geologi 10 tahun.
Gempa merupakan salah satu pemicu munculnya tsunami (tsu > pelabuhan, nami > gelombang) Aceh tahun 2004. Tsunami menyerang Banda Aceh, menelan korban lebih dari 200.000 jiwa.
Victor Rembeth menegaskan, ”Tsunami akhir tahun 2004 menjadi sebuah pemicu yang merupakan sebuah blessing in disguise (berkah tersembunyi) untuk penguatan upaya-upaya manajemen bencana yang lebih baik,” ujarnya.
Tahun 2005 di Kobe, Jepang, dalam Konferensi Dunia tentang Pengurangan Dampak Bencana, lahir Kerangka Aksi Hyogo yang ditandatangani 168 negara termasuk Indonesia.
Risiko bencana dipengaruhi oleh kerentanan manusia, kerentanan sosial, dan kemampuan keseluruhan merespons atau mengurangi bahaya-bahaya yang ada. Kemiskinan merupakan salah satu aspek kerentanan itu.
Sri Widiyantoro menegaskan, setelah ada undang-undang itu, Indonesia perlu menyusun langkah-langkah konkret, langkah antisipatif, di antaranya dengan menetapkan peraturan bangunan. Dia bersama delapan orang lainnya merupakan Tim Sembilan yang menyusun peraturan bangunan. Dia menyebutkan perlunya program retrofitting—penguatan kembali bangunan tua—dan jika perlu menambahkan shockbreaker pada bangunan seperti yang dilakukan Jepang pada sejumlah bangunan di Tokyo.
Dia menyebutkan, implementasi peraturan tersebut di Jepang, antara lain, adalah setiap orang dilatih untuk siap menghadapi bencana, misalnya dengan menyiapkan sepeda untuk mengamankan diri.
”Masyarakatnya rajin melakukan latihan, alat penyelamat gempa dijual di supermarket-supermarket, sejak SD anak-anak Jepang dilatih langsung dengan menggoyang bangunan sehingga mereka terbiasa bagaimana menyelamatkan diri,” ujar Sri Widiyantoro.
”Pemerintah Jepang menginvestasikan kekayaannya untuk melindungi masyarakatnya,” katanya.
Opini Kompas 30 Maret 2010
Selengkapnya...
Kearifan Lokal yang Ditinggalkan
Saat terjadi gempa bumi di Tasikmalaya, Jawa Barat, 2 September 2009, tak ada satu pun rumah di Kampung Naga yang rusak, apalagi hancur. Padahal, seluruh rumah di kampung tradisional masyarakat asli Sunda itu terbuat dari bambu. Umur rumah pun rata-rata sudah puluhan tahun.
Bukan cuma itu. Ratusan rumah buruh perkebunan teh di Kabupaten Bandung yang sebagian besar terbuat dari bambu dan berdinding gedek juga tetap utuh meski diguncang gempa berkekuatan 7,3 skala Richter yang berpusat di Tasikmalaya itu. Padahal, sekitar 8.800 rumah lain yang umumnya terbuat dari bata rusak berat dan sekitar 9.300 rumah lainnya rusak ringan.
Di antara rumah yang rusak berat, termasuk di antaranya bangunan-bangunan megah dan bertingkat yang terbuat dari beton. Ironisnya, kandang kambing di sekitarnya yang umumnya terbuat dari bambu dan kayu tetap utuh. Sama sekali tidak rusak.
Saat terjadi gempa bumi yang mengguncang Padang Pariaman, Sumatera Barat, akhir September 2009, kondisinya hampir sama. Bangunan-bangunan beton bertingkat, termasuk hotel dan rumah, hancur diguncang gempa dahsyat berkekuatan 7,6 skala Richter. Namun, bangunan tradisional rumah gadang yang sebagian besar terbuat dari kayu tetap utuh tak mempan diguncang gempa.
Inilah salah satu bentuk kearifan lokal masyarakat yang sebagian masih terpelihara dengan baik. ”Masyarakat zaman dahulu sudah mengetahui daerahnya rawan gempa. Karena itu, saat membangun rumah pun, dengan alam pikiran yang sederhana, mereka merancang bangunan yang tahan gempa,” kata Arifin Panigoro, pendiri Medco yang membentuk Posko Jenggala untuk menangani korban bencana alam.
Bangunan tradisional yang terbuat dari bambu atau kayu umumnya tidak rusak diguncang gempa karena bahan bangunan itu mempunyai sifat lentur terhadap guncangan. Selain itu fondasi bangunan, ikatan tiang, dan pasak pada kayu diatur sedemikian rupa sehingga bisa lentur saat terjadi guncangan.
Kearifan lokal inilah yang kini secara tidak sadar mulai ditinggalkan masyarakat. Berlagak ingin disebut modern, bangunan rumah pun dibuat dari bata atau beton. Mereka hanya memperhitungkan segi estetis tanpa memerhatikan aspek keamanannya. ”Mereka tidak memperhitungkan jika daerah mereka rawan gempa,” kata Sri Widiyantoro.
Dampak dari diabaikannya kearifan lokal ini boleh dibilang cukup fatal. Saat terjadi gempa bumi di Sumatera Barat, September 2009, misalnya, sekitar 200 orang tewas dan 500 bangunan hancur. Korban tewas umumnya karena tertimpa bangunan bata atau bangunan beton yang runtuh.
Pendiri Harian Kompas Jakob Oetama dalam diskusi tersebut mengingatkan, bencana alam, termasuk gempa bumi, kerap terjadi di Tanah Air. Meski demikian, kesadaran semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat masih lemah. Antisipasi bakal terjadinya bencana masih belum optimal sehingga korban masih banyak berjatuhan.
”Menjadi tanggung jawab bersama untuk melakukan langkah-langkah penyadaran agar masyarakat semakin waspada terhadap datangnya bencana,” tutur Jakob. ”Masyarakat harus akrab dengan bencana dan melakukan langkah antisipasi sehingga jumlah korban bisa ditekan,” paparnya.
Dalam soal kesadaran dan langkah antisipasi menghadapi bencana, masyarakat Jepang sangat layak menjadi contoh. Di Jepang, misalnya, sosialisasi dan pelatihan menghadapi bencana gempa bumi terus-menerus dilakukan secara periodik. Selain itu, infrastruktur dan bangunan sudah dirancang sedemikian rupa sehingga sangat aman ketika terjadi bencana gempa bumi. Bahkan, hal-hal kecil pun sudah diperhitungkan.
Alat pengontrol untuk mematikan saluran gas di rumah, misalnya, sudah diperhitungkan ditempatkan di kolong meja. Dengan demikian, ketika terjadi gempa, bawah meja menjadi tempat berlindung sekaligus mematikan aliran gas agar tidak menyulut kebakaran.
Di Hokaido, Jepang, di setiap blok permukiman selalu ada taman pada lokasi yang posisinya lebih tinggi. Lokasi itu dijadikan zona aman ketika gempa terjadi dan menimbulkan potensi tsunami. ”Kalau ada peringatan bahaya tsunami, setiap orang tahu mereka harus lari ke taman itu,” kata Sri Widiyantoro.
Di Indonesia, kesiapsiagaan menghadapi bencana masih sangat rendah. Bahkan, banyak pemerintah daerah yang belum menyiapkan rencana kesiapsiagaan menghadapi bencana dan menghadapi situasi darurat.
”Kita masih berperilaku seperti pemadam kebakaran yang datang hanya saat terjadi bencana,” kata Victor Rembeth. Agar tidak sekadar menjadi pemadam kebakaran, Victor menyebut perlunya partisipasi semua lapisan masyarakat untuk menghadirkan culture of safety atau budaya aman dari bencana.
Dalam kaitannya dengan culture of safety, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia Endy Subijono mengatakan, sekitar 13.000 arsitek yang tersebar di Tanah Air sebenarnya siap memberikan bantuan merancang bangunan tahan gempa. Namun, keahlian mereka selama ini kurang dimanfaatkan secara optimal.
Hanya beberapa pihak saja yang sudah memanfaatkan jasa arsitek ini dalam penanggulangan bencana. Posko Jenggala yang menangani korban bencana alam, misalnya, sudah membangun rumah tahan gempa di Aceh, Sumatera Barat, dan Jawa Barat masing-masing sekitar 200 rumah dengan memanfaatkan potensi dan kearifan budaya lokal.
Di Sumatera Barat, misalnya, karena banyak pohon kelapa berusia tua dan tidak produktif, maka digunakan batang pohon kelapa untuk membangun rumah tahan gempa. ”Biaya jauh lebih murah, hanya sekitar Rp 17,5 juta untuk rumah tipe 48,” kata Andi Sahrandi, aktivis penanganan bencana dari Posko Jenggala.
Adapun di Jawa Barat, sesuai potensi dan budaya lokalnya, digunakan bambu untuk konstruksi bangunan tahan gempa. ”Ada sekitar 1.250 jenis bambu, sekitar 140 jenis di antaranya banyak terdapat di sekitar kita. Namun, potensi ini tidak dimanfaatkan secara optimal,” kata Bambang P Nugroho.
Menyadari potensi ini, pihaknya bersama Posko Jenggala membangun sekolah, masjid, dan rumah percontohan di Kabupaten Garut dengan menggunakan konstruksi bambu. ”Kelihatannya lebih indah, mudah didapat, sangat kuat jika cara penebangannya benar dan biaya pembangunannya murah. Tugas kita menyadarkan masyarakat agar jangan gengsi menggunakan bambu untuk daerah-daerah rawan gempa,” kata Arifin Panigoro.
Kearifan lokal yang mulai ditinggalkan kini dicoba untuk ditumbuhkan kembali..
Opini Kompas 30 Maret 2010
Selengkapnya...
Jangan Hanya Diberi "Ikan"
Menyikapi bencana yang terus terjadi sepanjang tahun 2009, Ko m p a s dan Medco menyelenggarakan diskusi panel ”Membangun Manajemen Bencana yang Andal” pada 7 Desember 2009. Sebagai pembicara: Ketua PMI (waktu itu) Mari’e Muhammad, Ketua Kelompok Keahlian Ilmu dan Teknik Geofisika Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB Sri Widiyantoro, pendiri Medco Arifin Panigoro, Wakil Direktur Yayasan Tanggul Bencana Indonesia Victor Rembeth, Penanggung Jawab Posko Jenggala Andi Sahrandi, Dosen Departemen Teknik Kimia ITB Mubiar Purwasasmita, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia Endy Subijono, Dewan Pemerhati Hutan Lingkungan Tatar Sunda Bambang P Nugroho, dan Bupati Bantul Idham Samawi (menyertakan makalah). Moderator Hening Parlan.
Fenomena semacam itulah yang jamak terjadi di negeri ”disaster supermarket” ini. Victor Rembeth mengemukakan, dilandasi semangat karitatif, yang menjadikan para korban yang selamat sebagai penerima manfaat (beneficiaries) belaka, manajemen bencana kita sering
Persoalan mentalitas karitatif ini memang erat dengan falsafah penanganan bencana yang sekadar post factum, ad hoc, dan berwujud pada respons tanggap darurat semata.
Padahal, pembiayaan aktual penanganan bencana berbasis respons tanggap darurat dari tahun ke tahun terus meningkat. Oxfam mencatat, belanja bantuan kemanusiaan tahun 2006 mencapai 14,2 miliar dollar AS (sekitar Rp 128 triliun) dan meningkat sampai 25 miliar AS per tahun (sekitar Rp 225 triliun). Tearfund, sebuah lembaga sosial internasional, memperkirakan, setiap 1 dollar AS investasi untuk mempersiapkan bencana akan mampu menghemat 4-10 dollar AS belanja perbaikan kembali akibat bencana.
Latar belakang pendekatan kuratif ini cukup kompleks. Menurut Victor, selain latar belakang teologis yang kuat, yaitu bencana dipandang sebagai takdir sehingga menafikan kapasitas manusia untuk bertahan, alasan praktis kerap berbuah peringkat prioritas yang rendah pada manajemen bencana. Badan PBB urusan Strategi Internasional Pengurangan Dampak Bencana mencatat, 94,25 persen korban meninggal akibat bencana pada 1975-2000 adalah orang miskin—kelas menengah ke bawah. ”Maka, kita mesti bicara penguatan masyarakat,” ujarnya.
Saat melakukan penguatan pada masyarakat berdasarkan pendekatan manajemen pengurangan risiko, Mari’e Muhammad mengingatkan, langkah ini perlu dilakukan dengan hati-hati karena masyarakat mengalami trauma. ”Salah-salah bisa counter productive,” ujarnya. Untuk mengajarkan tentang dampak tsunami, perlu dilakukan di surau atau kelompok masyarakat agar tak menimbulkan ketakutan.
Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai organisasi kemanusiaan untuk penanganan bencana, seperti diungkapkan Mari’e Muhammad—ketika itu ia adalah Ketua Umum PMI—selalu melakukan field assessment (penilaian lapangan) sehingga tahu benar petanya, siapa yang harus dibantu apa.
”Assessment itu penting untuk menyusun program-program agar tidak tumpang tindih supaya bantuan betul-betul sampai, jangan orang yang seharusnya mendapat bantuan tidak dapat bantuan,” tutur Mari’e.
Memberikan bantuan di saat tanggap darurat sering kali dianggap sebagai hal yang remeh-temeh. ”Orang-orang dari kalangan pemerintah selalu bilang ada beras sekian ada Supermie sekian, padahal para korban bencana itu tidak makan beras dan Supermie. Semua hancur lalu mau memasak pakai apa,” katanya. Mestinya yang diberikan adalah makanan siap saji dan makanan siap makan. Tak banyak yang tahu bahwa sudah ada makanan nutrisi tinggi yang dikemas seperti pil.
Yang memprihatinkan, korban sering dipaksa berjuang sesuai prinsip survival of the fittest—yang kuat yang bertahan—seperti ketika bantuan dilempar-lemparkan dari pesawat.
Ketika hampir semua penanganan bencana dilakukan dengan pendekatan respons tanggap darurat, Andi Sahrandi dari Posko Jenggala yang dibentuk Arifin Panigoro, pendiri Medco, menegaskan, setidaknya ada dua tahapan, yaitu masa tanggap darurat dan masa pemulihan.
Strategi penanganan yang dilakukan adalah menumbuhkan kesadaran untuk membantu diri sendiri. Jangan sampai pihak yang membantu meninabobokan para korban dengan hanya memberi ”ikan” dan bukan ”kail”. ”Saya bilang, saya mau bantu kalian kalau kalian mau membantu diri kalian. Buat apa saya membantu orang kalau orangnya sendiri tidak mau membantu dirinya sendiri,” papar Andi.
Alhasil, masyarakat mau bergotong-royong membangun rumah. Mereka diminta menyumbangkan yang mereka miliki, sisanya dibantu Posko Jenggala. Kalau punya tenaga, ya, menyumbang tenaga.
Hasilnya, seperti dilakukan Posko Jenggala di Pariaman, Sumatera Barat, tak ada orang yang tak bekerja dan tidak ada kesedihan di muka anak-anak. ”Semua berlomba mendapat rumah baru,” ujarnya.
Opini Kompas 30 Maret 2010 Selengkapnya...
Menggugah Sadar Bencana
Idham Samawi mengemukakan hal itu di dalam makalah tertulisnya, Refleksi Pengalaman Penanganan Bencana Alam Gempa Bumi, untuk Diskusi Panel Kompas bertema ”Membangun Manajemen Bencana yang Andal”, Desember lalu. Sadar bencana dan kebutuhan desain besar menghadapi potensi bencana, menurut Idham, bermuara pada masalah krusial, yaitu kesiapan.
”Kesiapan yang baik bukanlah suatu kesiapan pengetahuan kapan bencana akan datang. Kesiapan yang baik adalah kemampuan menghadapi situasi sulit dan beban besar yang datang secara mendadak,” kata Idham.
Mari’e Muhammad dalam diskusi menyajikan pengalaman penanggulangan bencana. Dia menyebutkan, manajemen penanggulangan bencana yang tidak profesional menjadi kendala selama ini, yaitu karena masih berlaku pendekatan yang birokratis. Yang muncul kemudian adalah lemahnya koordinasi akibat egoisme sektoral. Situasi sulit dan beban besar yang datang secara mendadak akibat bencana, seperti dimaksud Idham, tidak mudah ditangani dengan kondisi seperti itu.
Sri Widiyantoro mengutarakan pandangan bahwa masyarakat Jepang, negara yang memiliki kerentanan tinggi terhadap gempa bumi, telah memiliki kesiapan itu. ”Sebenarnya, itu mudah ditiru,” ujarnya.
Keprihatinan tentang minimnya kesadaran baru sadar bencana itu diungkap Victor Rembeth. Menurut dia, tidak ada satu pun dari calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum 2009 yang menyinggung prioritas penanganan bencana. Padahal, dia menegaskan, Indonesia dilahirkan dan tumbuh dengan bencana. Indonesia sekarang membutuhkan manajemen bencana yang cerdas. Menggugah kesadaran baru sadar bencana, seperti diungkap Idham, nyata dibutuhkan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah sebagai pijakan awal.
”Manajemen bencana yang cerdas adalah ketika semua pemangku kepentingan bisa membagi peran dalam sebuah koordinasi yang baik,” kata Victor. Model manajemen bencana selama ini masih reaktif. Terdapat sinyalemen ketidaksiapan pengambil kebijakan yang mengakibatkan gagal koordinasi. Fatalnya, semua bermuara pada keluhan tidak berfungsinya ”negara” dan perangkat pemerintahannya dalam menangani bencana.
Kondisi itu tak dapat disangkal. Pada kenyataannya, setiap kepala daerah—mulai dari di tingkat paling bawah, seperti kepala desa atau kelurahan, camat, bupati, atau wali kota, sampai gubernur—hingga kini jarang dibekali kapasitas manajemen bencana. Paparan daerah rawan bencana, seperti banjir, tanah longsor, ataupun gabungan keduanya, sudah dipetakan institusi terkait, misalnya oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional bekerja sama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Namun, peta kerentanan jarang pula disikapi dengan konkret.
Mari’e menyatakan, pendekatan dasar untuk manajemen bencana saat ini adalah bagaimana memperkuat dan memberdayakan kepemimpinan lokal.
Pada intinya ada empat tantangan utama pemerintah. Pertama, memastikan ada sinkronisasi antara peraturan dan kelembagaan. Ego sektoral sekarang menyebabkan Kementerian Kesehatan selalu mengeluarkan angka, padahal seharusnya itu kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tantangan kedua adalah memastikan adanya koordinasi interaksi antarmulti-stakeholder (pemangku kepentingan).
Tantangan ketiga adalah memastikan ketersediaan kapasitas yang memadai. Menurut Victor Rembeth, selama ini di beberapa lokasi bencana yang tampak adalah klaster-klaster regu negara asing. ”Ini adalah bagaimana kita memperkuat BNPB yang ada, bukan malah memojokkannya sehingga tidak berfungsi sama sekali,” tutur Victor.
Tantang keempat yaitu memastikan ada proses konsultasi keikutsertaan masyarakat; agar secara partisipatif masyarakat bisa saling menolong.
Sejalan dengan itu, Idham mengungkapkan, pemimpin lokal, selain sadar bencana, dituntut mengetahui kebutuhan ”desain besar” dalam menghadapi kenyataan alam yang menyimpan potensi bencana. Pendekatan sudut pandang korban amat penting guna menentukan desain besar manajemen pascabencana.
Kesiapan menentukan desain besar manajemen pascabencana, menurut Mari’e, harus didasari pengetahuan potensi bencana. Pemetaan kondisi kerentanan bencana harus tersedia sampai pada tingkat pemerintah kabupaten, bahkan kecamatan. Masyarakat sampai di tingkat akar rumput semestinya tahu potensi bencana yang mereka hadapi bahwa, ”Kita sekarang dipaksa harus bersahabat dengan bencana,” kata Mari’e.
Opini Kompas 30 Maret 2010 Selengkapnya...
