Tampilkan postingan dengan label Jawa Pos. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jawa Pos. Tampilkan semua postingan

31/03/10

Menyambut Munas Ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

0 comments

SETELAH Nahdlatul Ulama (NU) menggelar muktamar ke-32 di Makassar, Muhammadiyah akan melakukan hal yang sama pada 3-8 Juli 2010. Organisasi massa Islam yang didirikan Ahmad Dahlan pada 1912 itu akan menggelar muktamar yang ke-46 di Jogjakarta. Kendati masih kurang tiga bulan, suasana internal di kalangan warga persyarikatan Muhammadiyah mulai memperlihatkan dinamika.

Setidaknya, ada dua isu penting yang membuat suasana menjelang muktamar terlihat dinamis. Pertama, keinginan Amien Rais kembali aktif di Muhammadiyah. Posisi yang dibidik Amien membuat banyak kalangan tersentak, yakni menjadi nakhoda Muhammadiyah kembali. Ini berarti Amien harus bersaing dengan Din Syamsuddin yang juga ingin maju lagi.

Isu kedua adalah fatwa keharaman rokok yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) PP Muhammadiyah pada 8 Maret 2010. Warga Muhammadiyah sepertinya belum bulat terhadap fatwa tersebut. Amien mengaku kaget. Jika tokoh sekaliber Amien kaget, jangan heran jika banyak warga Muhammadiyah lainnya -lebih-lebih yang telah memiliki kebiasaan merokok, apalagi sebagai perokok berat (heavy smoker)- merespons dingin.

Pascafatwa keharaman rokok, Muhammadiyah seperti dibenturkan tidak saja kepada sikap kontra warganya, tapi juga dengan pendapat mayoritas umat Islam yang menganggap status hukum rokok ''sebatas" makruh. Pendapat seperti ini, antara lain, dipegang NU. Justru di sini menariknya; Muhammadiyah berani keluar dari arus utama.

Menurut saya, keberanian Muhammadiyah mengeluarkan fatwa rokok merupakan suatu pertanda Muhammadiyah ingin kembali ke karakter awal yang berani memecah kebekuan pemikiran Islam. Ada studi terhadap Muhammadiyah yang dianggap beberapa kalangan telah menjadi klasik, yakni yang dilakukan Alfian. Dalam studi bertajuk Muhammadiyah: The Political Behaviour of a Muslim Modernist Organization Under Dutch Colonialism (1989), Alfian menyebut salah satu karakter Muhammadiyah sebagai pembaru keagamaan (a religious reformist).

Kalangan Muhammadiyah sendiri lebih menyukai istilah tajdid untuk menyebut karakter tersebut. Pilihan terhadap tajdid tentu tidak dimaksudkan sekadar beretorika. Sebab, Muhammadiyah memberikan bukti melalui pendirian beberapa lembaga sosial seperti pendidikan dan kesehatan yang dibingkai dengan semangat kemodernan. Pembuktian ini tidak bakal terwujud jika tidak ada legitimasi agama.

Pada awal-awal perkembangannya, Muhammadiyah cukup konsisten menjaga semangat pembaruan atau tajdid. Tapi, sejalan dengan kian banyaknya lembaga sosial yang dimiliki, sejak dua dekade belakangan ini banyak kalangan yang mulai menggugat konsistensi Muhammadiyah dalam gerakan pembaruan. Gugatan itu kian dirasakan oleh MTT, yang menurut kajian Achmad Jainuri dalam The Formation of the Muhammadiyah's Ideology, 1912-1942 (1997), diharapkan mampu memberikan inspirasi dan justifikasi teologis agar Muhammadiyah tetap sejalan dengan tuntutan perubahan dan kemajuan zaman.

Organ Muhammadiyah yang lahir ketika muktamar di Pekalongan pada 1927 itu dinilai terlalu condong ke bidang tarjih, sedangkan bidang tajdid kurang digarap secara optimal. Karena itu, wajar jika produk yang dihasilkan MTT lebih banyak berbentuk fatwa, baik terhadap persoalan lama seperti rokok maupun persoalan baru.

Nama MTT sebenarnya merupakan perubahan kesekian karena sebelumnya menggunakan nama Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam (MTPPI). Baru setelah muktamar di Malang pada 2005, MTPPI berganti menjadi MTT.

Dengan berganti nama, di mana tajdid kian dipertergas, tersirat suatu harapan agar organ ini bisa mengembalikan etos Muhammadiyah seperti pada awal-awal pertumbuhan dan perkembangannya, yakni sebagai gerakan pembaruan atau tajdid. Ini berarti MTT memiliki posisi sentral karena bisa menjadi pemasok pemikiran keislaman yang bercorak reformis bagi semua organ Muhammadiyah lainnya.

Salah satu agenda pembaruan yang kian mendesak adalah bidang pendidikan. Pendidikan merupakan ranah strategis pengejawantahan pembaruan Muhammadiyah. Perkembangan pendidikan Muhammadiyah telah lama mendapat sorotan setelah pilihan masyarakat mulai bergeser ke lembaga-lembaga pendidikan yang tidak berafiliasi secara formal kepada Muhammadiyah.

MTT mestinya bisa merespons persoalan krusial dan strategis itu kendati tidak bersentuhan dengan persoalan hukum Islam. Respons MTT tersebut merupakan garapan di bidang tajdid.

Apakah dengan merespons persoalan di luar ranah hukum Islam MTT bisa dinilai tidak mengerti konsep pembagian kerja dalam organisasi modern? Sudah waktunya Muhammadiyah mengembangkan apa yang disebut Gumilar Rusliwa Somantri, rektor Universitas Indonesia, dengan horizontalisme. Muhammadiyah perlu mengadopsi konsep ini agar organ-organ di dalamnya bisa bekerja secara sinergis.

Bagi MTT yang memiliki ranah kerja di bidang hukum Islam dan pembaruan pemikiran keislaman, adopsi terhadap konsep horizontalisme merupakan hal mendesak. Kasus fatwa rokok menarik dijadikan contoh. Ada pertanyaan, apa langkah strategis selanjutnya yang akan dilakukan MTT setelah rokok difatwa haram? MTT tidak boleh berhenti hanya "sebatas" memfatwakan. Tapi, dituntut juga memikirkan langkah alternatif strategis yang dibutuhkan, terutama bagi kalangan yang memiliki ketergantungan terhadap rokok. Di sinilah relevansi konsep horizontalisme.

Fatwa rokok hanyalah sekadar contoh. Selain masalah tersebut, MTT dihadapkan kepada persoalan lain, baik di internal Muhammadiyah maupun yang dihadapi umat Islam. Hanya dengan memperluas horizon pembaruan, MTT bisa merespons persoalan tersebut. Mudah-mudahan Musyawarah Nasional (Munas) Ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Malang pada 1-4 April 2010 dapat menghasilkan pemikiran yang dapat memperluas horizon pembaruan Muhammadiyah. (*)

*). Syamsul Arifin , guru besar dan wakil direktur Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang 

Opini JawaPos 31 Maret 2010  Selengkapnya...

30/03/10

Catatan Hari Film Nasional, 30 Maret 2010

0 comments

ADA kaitan yang tidak terpisahkan antara perfilman nasional dengan situasi politik dan kondisi perekonomian. Perfilman nasional dapat digunakan sebagai rujukan dari spirit gagasan-gagasan dominan (ideologi) yang dijalankan penguasa. Selain itu, aneka karya film dapat dipakai untuk membaca jenis ekonomi yang sedang berkembang. Hal ini terjadi karena film menjadi kekuatan instrumental yang menghadirkan kembali (merepresentasikan) ambisi dan citra diri para pemegang kontrol politik dan ekonomi.

Terlebih jika film dianggap sebagai karya budaya. Terminologi budaya tidak sekadar mencakup keindahan dan kemegahan fisik. Budaya selalu berkaitan erat dengan persoalan politik dan ekonomi. Budaya, kata John Hartley (Key Concepts in Communication and Cultural Studies: Second Edition, 1994), merupakan produksi sosial dan reproduksi rasa, makna, dan kesadaran. Budaya, dengan demikian, adalah wilayah makna yang mempersatukan wilayah produksi (ekonomi) dan wilayah relasi-relasi sosial (politik).



Ketika perfilman nasional telah menjadi budaya, kita dapat menelusuri sistem perekonomian yang diyakini kebenarannya oleh komunitas yang bernama bangsa. Misalnya, apakah sistem perekonomian yang menjadi preferensi itu adalah sosialisme atau kapitalisme. Sistem perekonomian itu, tentu saja, tidak perlu ditampilkan dalam ceramah maupun khotbah yang berbusa-busa melalui mulut kalangan protagonis atau antagonis dalam adegan-adegan film.

Sistem perekonomian itu dapat disimak pada pembagian kelompok-kelompok sosial, baik yang bersifat hierarkis (kelas sosial) maupun yang bercorak ideologis (gender, seksualitas, etnis, dan agama). Interaksi di antara kelompok-kelompok sosial itulah, yang dinamakan dengan politik.

Tema Horor

Bagaimana perfilman kita saat ini? Dominasi tema horor begitu nyata. Dalam rentang 2001-2009, diproduksi 57 film horor. Hal ini menunjukkan setiap tahun rata-rata diproduksi tujuh film horor. Gejala yang istimewa terjadi pada 2009 ketika film horor yang berhasil diproduksi mencapai 21 judul. Sementara itu, hingga Maret 2010, terdapat 11 judul film horor yang beredar di gedung-gedung bioskop, yakni Toilet 105, Suster Keramas, Diperkosa Setan, Pemburu Hantu The Movie, Rumah Dara atau Macabre, Hantu Puncak Datang Bulan atau Dendam Pocong Mupeng, Jinx, Te(Rekam), Affair, Tiran (Mati di Ranjang), dan Arisan Brondong.

Film-film bertema horor itu sering dipenuhi dengan adegan-adegan seks yang vulgar. Bahkan, untuk menarik minat penonton, bintang porno dari Jepang sengaja dihadirkan. Ketika mendatangkan Miyabi gagal, hadirlah Rin Sakuragi (Koran Tempo, 28 Maret 2010).

Ada tiga sudut pandang yang bisa diberikan untuk menilai kehadiran film-film horor itu. Pertama, dari perspektif negara (state). Membeludaknya film-film horor itu tidak lepas dari kebijakan politik yang dikembangkan pejabat birokrasi. Jika pada era Orde Baru peran negara begitu dominan dalam dunia perfilman, pada masa pasca-Orde Baru, gejala itu tidak dapat ditemukan lagi. Kekuatan negara sengaja disurutkan atau negara sengaja mengundurkan diri dari kancah produksi perfilman. Boleh saja negara menghasilkan undang-undang perfilman yang dinilai membelenggu kalangan sineas. Namun, aturan hukum sejenis itu gampang disiasati.

Negara di era Orde Baru mampu menampilkan diri sebagai tokoh paternalisme yang bermain sempurna. Munculnya konsep Bapak Pembangunan yang dilekatkan pada Soeharto menjadikan tokoh itu berhasil mendominasi percaturan film nasional. Bapak mengetahui yang terbaik (Father knows the best), itulah spirit utama paternalisme. Dengan begitu, tidak mengherankan film-film yang diproduksi selama era Orde Baru adalah film yang berisi semangat kebapakan, keteraturan, dan harmoni. Sebab, politik negara yang menjadi kekuatan pengikat semua pihak ialah militerisme. Lebih banyak ditampilkannya aneka unsur kekerasan yang eksesif, adegan pornografis, serta ketidakpastian tatanan dalam film-film horor saat ini adalah bukti makin surutnya peranan negara.

Kedua, dari perspektif pasar (market). Merebaknya film-film horor merupakan cerminan dari selera konsumen. Pasar muncul sebagai hasil dari transaksi penjual dengan pembeli. Penjual, dalam kaitan ini para produser beserta seluruh pekerja film, menawarkan karya-karya film yang direspons oleh masyarakat sebagai pembeli. Jika sekarang ini dalam film-film horor yang muncul lebih didominasi hantu bergentayangan, adegan kecabulan tanpa rasionalitas yang jelas, dan berbagai ketidakbernalaran, semua itu adalah selera masyarakat. Tapi, menyalahkan semua itu sebagai kebodohan masyarakat juga tidak sepenuhnya tepat. Sebab, selera pasar dapat direkayasa oleh pihak-pihak yang memiliki kapital (modal) besar.

Situasi Sosial

Ketiga, dari perspektif masyarakat (society) -dan hal ini adalah gejala yang paling penting- membanjirnya film-film horor merupakan representasi situasi sosial yang sedang terjadi. Representasi bisa dimaknai sebagai penghadiran kembali realitas sosial. Namun, merujuk pemikiran Jean Baudrillard (1929-2007), representasi adalah cermin kenyataan sosial yang sebenarnya. Apa yang ditampilkan film-film horor merupakan keadaan yang benar-benar dialami masyarakat. Ketegangan, kerisauan, kejijikan, dan berbagai ketidakmasukalan yang disuguhkan dalam film-film horor merupakan pantulan sempurna dari situasi yang berkembang dalam masyarakat.

Apabila film diposisikan sebagai salah satu bentuk budaya media, yakni kultur yang menghasilkan tontonan sekaligus memproduksi aturan-aturan keseharian, film-film horor dapat dibaca dalam arah yang serupa. Horor, menurut The Merriam-Webster Dictionary (2004), memiliki tiga pengertian. Pertama, kengerian, ketakutan, dan kecemasan yang menyakitkan dan begitu hebat. Kedua, kejijikan yang luar biasa. Ketiga, sesuatu yang menakutkan.

Sosok yang menakutkan dalam film-film horor kita adalah hantu yang bergentayangan untuk melampiaskan dendam. Dalam kehidupan nyata, sang hantu yang sebelumnya adalah manusia biasa selalu teraniaya, diperkosa, diinjak-injak, dan dihinakan. Balas dendam hanya bisa terjadi ketika sang manusia berubah sebagai hantu.

Itulah refleksi masyarakat kita yang dikontrol kekuatan politik hantu karena anomi (keadaan tanpa nilai-nilai) yang berkepanjangan. Negara tidak mampu lagi mengatur dan mengendalikan warga sendiri. Lebih tragis lagi, hantu itu menebarkan hasrat seksual yang dahsyat. Itulah ekonomi libido masyarakat yang menonjolkan egoisme yang selalu menuntut untuk dipuaskan. (*)

*). Triyono Lukmantoro, dosen sosiologi komunikasi FISIP Undip, Semarang

Opini JawaPos 30 Maret 2010  Selengkapnya...

Toggle

Contributors